Jakarta, jurnalpijar.com —
Status Palestina di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dipertaruhkan.
Sejak 2012, Palestina menyandang status pengamat tetap di PBB. April lalu, mereka mendaftar sebagai anggota penuh.
Namun Dewan Keamanan menolak usulan Palestina tersebut. Atas inisiatif banyak negara, Majelis Umum PBB mengadakan dan menyiapkan resolusi mengenai keanggotaan Palestina pada pekan lalu.
Dengan keputusan ini, Palestina dapat duduk di antara negara-negara anggota PBB, mengusulkan dan mendukung resolusi, dan PBB.
Apakah ada negara selain Palestina yang berstatus pengamat atau sedang berstatus pengamat?
Berdasarkan laman resmi PBB, terdapat negara non-anggota yang melakukan misi pemantauan permanen, yakni Vatikan.
Di Vatikan
Kota Vatikan adalah sebuah kota di Roma, Italia. Namun secara internasional, Vatikan mempunyai status khusus yang sudah lama disamakan dengan negara merdeka.
Dianggap sebagai negara merdeka terkecil, wilayah ini adalah rumah bagi para pemimpin spiritual Gereja Katolik Roma. Penghuninya semuanya adalah pendeta dan biarawati dari berbagai negara.
Dari segi status internasional, Vatikan mempunyai nama resmi yaitu Tahta Suci Vatikan atau Holy See.
Vatikan telah menjadi pengamat tetap di PBB sejak 6 April 1964.
Status pengamat permanen dapat ditetapkan di negara-negara non-anggota PBB yang menjadi anggota satu atau lebih lembaga.
Namun, manfaat status pengamat permanen tidak tercantum dalam Piagam PBB dan hanya bersifat de facto.
Status pengamat masih memungkinkan mereka mengikuti berbagai acara di PBB, namun mereka tidak bisa memilih atau memilih.
Takhta Suci berpendapat demikian karena pilar-pilar PBB sejalan dengan ajaran sosial Katolik.
Pilar-pilar ini mencakup pencegahan perang dan peningkatan perdamaian, perlindungan dan peningkatan martabat dan hak asasi manusia, pemberdayaan masyarakat berkembang, membantu negara-negara memenuhi komitmen mereka, dan menghormati perjanjian dan hukum internasional.
“Hal ini disebabkan oleh keinginan Yang Mulia untuk tetap netral dalam masalah politik tertentu,” kata rilis mereka.
Istilah “Tahta Suci” mengacu pada otoritas tertinggi Paus sebagai Uskup Roma dan ketua Dewan Uskup. Ini adalah pusat pemerintahan Gereja Katolik Roma.
Oleh karena itu, Tahta Suci merupakan suatu entitas yang mempunyai badan hukum. Hal ini memungkinkan dibuatnya perjanjian yang setara secara hukum dengan negara tersebut dan pengiriman serta penerimaan perwakilan diplomatik.
Pada masa ini, Kota Vatikan menjadi basis fisik atau teritorial Tahta Suci.
Kota Vatikan didasarkan pada hukum internasional dan memiliki keistimewaan dalam menandatangani perjanjian internasional.
Namun Tahta Sucilah yang mewakili Negara Kota Vatikan
Swiss juga memperoleh status pengamat permanen di PBB pada tahun 1946.
Namun Swiss kini menjadi anggota tetap PBB sejak September 2002.
Swiss memutuskan menjadi anggota penuh karena PBB Diasumsikan mempunyai nilai dan tujuan yang sama dengan mereka.
Nilai-nilai tersebut adalah pengentasan kemiskinan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, demokrasi, hidup berdampingan secara damai antar masyarakat dan konservasi sumber daya alam.
“Tujuan kebijakan luar negeri Swiss, sebagaimana didefinisikan dalam konstitusi federal, konsisten dengan tujuan Piagam PBB,” menurut situs resmi pemerintah.
PBB Swiss adalah forum yang berwibawa dan menyediakan banyak negara dimana Swiss dapat mencapai tujuannya dan melindungi kepentingannya. (yaitu/rds)
Tinggalkan Balasan