Menu

Mode Gelap

Ekonomi · 2 Jul 2024

Blak-blakan Menaker soal Kemungkinan Tapera Diundur


					Blak-blakan Menaker soal Kemungkinan Tapera Diundur Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com –

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, tetap berkomitmen memberikan edukasi kepada pekerja dan pemilik usaha mengenai skema Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) hingga akhir tahun ini.

Oleh karena itu, pihaknya tidak mempertimbangkan untuk memperpanjang penerapan program pekerja swasta hingga tahun 2027.

Ada menjelaskan, sosialisasi dilakukan melalui Lembaga Nasional Kerja Sama Tripartit atau yang dikenal dengan LKS Tripnas. Badan ini dipilih karena memberikan keterwakilan bagi pemberi kerja dan pekerja.

“Saya kira di PP (Peraturan Pemerintah) sudah diatur, aturan itu akan mulai berlaku paling lambat tahun 2027. Saya sekarang minta Dirjen (Indah Anggoro Putri) untuk melakukan keterbukaan,” kata Aida saat ditemui di Gedung Parlemen Senayan. di Jakarta Pusat Kamis (13/6).

“Tidak sekedar sosialisasi, tapi juga adakan audiensi publik…kita sosialisasikan dan dengarkan pandangan mereka,” lanjutnya.

Aida mengatakan, sejauh ini belum ada usulan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) akibat program Tapera. Ia menilai UMP dan Tapera adalah dua hal yang berbeda karena UMP memiliki mekanisme yang jelas.

Mekanisme yang dimaksud adalah PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Gaji yang mengatur tentang inflasi dan menambahkan produk inflasi dan alpha. Kisaran α dalam rumus penentuan ditentukan sebagai 0,1 hingga 0,3.

Tapi setahu kami, kita masih di tahun 2027. Sosialisasi itu mendengarkan masyarakat. Buruh. Pengusaha,” tegasnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan baru mengenai iuran skema Tapera bagi seluruh pekerja. Donasi tersebut akan mengurangi gaji bulanan PNS, TNI, Polri, BUMN, BUMD dan pegawai swasta sebesar 2,5%.

Kebijakan tersebut tertuang dalam PP nº 21 Tahun 2024 terkait Perubahan PP nº 25 Tahun 2020 yang dilaksanakan Tapera tanggal 20 Mei 2020.

Rencana kebijakan Tapera yang memotong gaji buruh juga menuai kontroversi. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai menambah beban hidup masyarakat dalam konteks resesi ekonomi negara.

(hapus /agt)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kode Pamitan Sri Mulyani: I’m Gone

20 September 2024 - 14:14

Rupiah Tertekan ke Rp16.228 Pagi Ini Imbas Kondisi Politik AS

20 September 2024 - 04:15

Melihat Besaran Gaji PNS Kementerian Keuangan

19 September 2024 - 19:14

Trending di Ekonomi