Jakarta, jurnalpijar.com —
Mabes Polri mengungkapkan, ia juga memberikan bantuan kepada Polda Jatim, dalam kasus pembakaran rumah istrinya Brigadir FN dari RDW, hingga meninggal dunia.
Karo Penmas Polari Brigjen Trunoyudo Wisnu Endiko mengatakan, bantuan tersebut diberikan melalui instruksi kepada Polda Jatim dalam mengungkap kasus tersebut.
Dikatakannya kepada wartawan, Senin (10/6), “Polri menerima laporan kemudian memberikan bantuan melalui Juqrah (perintah dan petunjuk). Sebagai pengawas tugas khusus, pasti akan membantu Polda. Zukrah itu akan diberikan kepada situasi.
Trunoyudo melaporkan, dari hasil pantauan, Polda Jatim juga menilai kasus tersebut bisa diusut tuntas. Oleh karena itu, dia mengatakan belum ada rencana untuk menyerahkan masalah tersebut ke Mabes Polri.
Dikatakannya, “Dalam situasi seperti ini, Polda masih berkompeten dan kami yakin Polda Jatim mengambil langkah khusus dan proporsional.
Aksi pembakaran pertama disebabkan oleh perselisihan rumah tangga antara Brigadir FN dan Brigadir RDW. Pelaku dikabarkan marah karena korban dituding menghabiskan gajinya untuk berjudi online.
Di tengah adu mulut, Brigadir FN mengikat tangan istrinya dan mengikatnya pada tangga lipat di garasi. Ia kemudian menuangkan bensin yang telah disiapkannya ke tubuh Brigadir RDW.
Setelah itu, terdakwa menyalakan korek api dan membakar tongkat yang dipegang tangan kanannya. Api yang bermula dari tangan terdakwa tiba-tiba merambat ke tubuh korban yang berlumuran bensin.
Akibat kejadian tersebut, Brigadir RDW dinyatakan meninggal dunia pada pukul 12.55 WIB, Minggu (9/6) setelah mendapat perawatan luka bakar 96 persen. Sementara Brigadir FN telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
(TFQ/anak)
Tinggalkan Balasan