Jakarta, CNN Indonesia —
Mall Plaza Indonesia memutuskan untuk mengakhiri kontraknya dengan vendor jasa keamanan K9 Security setelah salah satu karyawannya kedapatan memukul anjing penjaga saat sedang bekerja.

Dalam keterangan yang diposting di akun Instagram @plazaindonesia, pihak mal mengungkapkan kekecewaannya atas kejadian yang viral di media sosial.
“Kami sekali lagi meminta maaf sebesar-besarnya atas insiden yang melibatkan vendor independen kami yang menyediakan layanan keamanan K9 di wilayah kami,” bunyi pernyataan itu Kamis (6/6) malam.
“Plaza Indonesia telah memutuskan untuk secara efektif dan segera menghentikan layanan keamanan K9 miliknya.
Plaza Indonesia memastikan selalu menjaga standar integritas dan kode etik yang tinggi, termasuk tidak melegalkan segala bentuk kekerasan terhadap hewan.
Plaza Indonesia juga menyatakan dalam keterangannya bahwa anjing korban pemukulan, Fay, dalam keadaan sehat.
[Gambas: Instagram]
Pihak mal mengirimkan dokter hewan untuk memeriksa kondisi Faye pasca kecelakaan.
Plaza Indonesia mengumumkan bahwa Fay merupakan anjing Belgian Malinois yang bergabung dengan tim mereka mulai Januari 2024.
“Kami dengan senang hati memberi tahu Anda bahwa anjing yang terlibat (Fai) saat ini dalam keadaan sehat dan hasil berbagai tes medis menunjukkan bahwa dia dalam kondisi klinis normal.”
Kejadian ini bermula ketika akun media sosial X @moonchildfams mengunggah video yang memperlihatkan seorang satpam memukul kepala anjing dengan tangannya.
“PLAZA INDONESIA MELAKUKAN TINDAKAN KEAMANAN DEFINITIF DENGAN MENEMPATKAN ANJING PENJAGA DI UMUM!!!” demikian bunyi pernyataan dalam unggahan tersebut.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ari Siam Indradi mengatakan, pihaknya akan mendalami video viral pemukulan anjing penjaga tersebut.
“Kami akan cek karena informasi dari media sosial, selain foto dokumenter, terkadang juga beredar video. “Tentunya kami akan melakukan peninjauan menyeluruh untuk melihat apakah hal tersebut berdampak merugikan pihak atau orang lain atau berdampak pada pendidikan mengenai ujaran kebencian, berita bohong, atau kejahatan,” ujarnya.












