Jakarta, jurnalpijar.com —
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), organisasi bentukan banyak mantan pegawai KPK yang diberhentikan oleh Indonesia Memanggil (IM57+) Institute, meyakini Pak Harun Masiku tidak akan ditangkap KPK dalam waktu dekat.
Ketua IM57+ Institute, M. Praswad Nugraha mengatakan, buronan suap eks MLA PDI Perjuangan (PDIP) itu pasti kabur ke tempat persembunyian setelah pimpinan KPK mengumumkannya kepada masyarakat. Tempat yang dimaksud sudah diketahui.
Artinya, tidak dapat dipungkiri Harun Masiku tidak akan ditahan KPK dalam waktu dekat, kata Praswad dalam surat yang ditulisnya, Rabu (19/6).
Praswad pun angkat bicara soal pengambilan keterangan saksi oleh tim penyidik. Menurut dia, secara teori, penyidik harus punya alasan kuat untuk mengangkat panggilan Sekjen PDIP Hasto Cristiano dan jajarannya Kusnadi.
Praswad juga mengatakan, penyidik sudah memahami apa yang harus dilakukan terhadap isi telepon genggam yang dimaksud.
Pertanyaannya, apakah Pimpinan KPK akan benar-benar mendukung semua tindakan tersebut atau memutuskan untuk melanjutkan kegiatan yang akan mempengaruhi tindakan penyidik, kata Praswad.
“Alasan dari semua pertanyaan tersebut adalah komitmen Pimpinan KPK untuk benar-benar menangkap Pak Harun Masiku dan tetap menaati hukum apapun politiknya, mengikuti angin kekuasaan,” ujarnya.
Hari ini, tim pemeriksa KPK memeriksa Kusnadi sebagai staf Hasto. Penyelidikan tersebut diyakini untuk memastikan beredarnya ponsel yang disadap tersebut.
Sebelumnya, Komisi Tipikor (KPK) menyebut penanganan kasus suap Haroon Masiku dalam mutasi anggota DPR RI 2019-2024 berkaitan dengan politik.
Jika ada perkembangan penyidikan Harun yang diberitakan sekaligus sebagai agenda politik, Juru Bicara KPK Tessa Maharadhika Sugiarto mengatakan hal itu wajar saja.
“Tidak dalam rangka agenda politik apa pun. Kegiatan yang dilakukan penyidik, kalaupun terjadi bersamaan, bersifat acak,” kata Tessa, Jumat (14/6) malam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. dia berkata
Pak Haroon Masiku menghadapi undang-undang ini setelah ia dituduh memberikan mantan Komisioner KPU, Pak Wahu Setiawan, untuk menggantikan Pak Nazruddin Keemas, yang berhak menjadi anggota DPR tetapi gagal.
Ia disebut sudah menyiapkan uang suap Rp 850 juta agar bisa berangkat ke Senayan.
Wahu yang divonis tujuh tahun penjara mendapat tanggal bebas mulai 6 Oktober 2023.
KPK juga memiliki dua orang lain dalam kasus tersebut, termasuk orang kepercayaan Wahu, Augustini Tio Friedelina dan Saiful Bahri.
Pada Kamis, 2 Juli 2020, pengacara KPK Rusdi Amin menjebloskan Saiful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Argumen: 18/PID. Sus-Tpk/2020/PN. JKT Pada 28 Mei 2020, Saiful divonis satu tahun delapan bulan penjara dan denda 150 juta, asistennya divonis empat bulan penjara.
Sedangkan Augustiani divonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta, serta asistennya divonis empat bulan penjara.
(ryn/DAL)
Tinggalkan Balasan