Jakarta, jurnalpijar.com —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi dalam penanganan kasus suap yang melibatkan mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku pada Rabu (29/5). Saksi yang dimaksud adalah pengacara yakni Simeon Petrus.
“Dalam penyidikan kasus dugaan suap pengangkatan anggota RP Baru periode 2019-2024 dengan tersangka HM (Harun Masiku), hari ini tim penyidik mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi Simeon Petrus,” kata kepala. Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/5).
Belum diketahui temuan baru apa yang didapat penyidik saat memeriksa pengacara tersebut. Ali tidak memberikan penjelasan.
Sebelumnya, tepatnya pada Kamis, 28 Desember 2023, KPK telah memeriksa anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Kediaman Wahyu di Banjarnegara, Jawa Tengah, juga digeledah penyidik KPK. Wahyu menjadi saksi utama dalam kasus tersebut.
Kegiatan itu dilakukan untuk mengungkap keberadaan Harun dan memperkuat bukti suap terkait penggantian sementara (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Sementara Harun harus menghadapi hukum karena diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditunjuk menggantikan Nazarudin Kiema yang masuk DPR namun meninggal dunia.
Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp 850 juta sebagai suap agar bisa berangkat ke Senayan.
Wahyu yang divonis tujuh tahun penjara telah menjalani program pembebasan bersyarat sejak 6 Oktober 2023.
(ryn/bmw)
Tinggalkan Balasan