Surabaya, jurnalpijar.com —
Kepala Satuan Narkoba Polres Blitar Iptu Sukoyo dipecat akibat hasil tes urine tersebut.
Direktur Humas Polda Jatim (Kabid Humas) mengatakan Kompol Paul Dirmanto Sukoyo telah diliburkan atau dinonaktifkan sementara dan dipindahkan ke Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan telah dipecat dan dipindahkan ke Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan setelah tanggal 31 Mei 2024,” kata Dirmanto, Senin (3 Juni).
Dirmanto mengatakan, dirinya bertugas selama tujuh bulan sebagai Kasat Narkoba dalam penyidikan Kepala Mancoyo di Polres Blitati.
Saat Polres Blitar rutin melakukan tes urine terhadap seluruh anggotanya, hasil tes urine Sukoyo menunjukkan adanya amfetamin.
Meski tidak ditemukan barang bukti, namun Polres Blitar tetap melakukan tindakan penanganan yang tegas karena ditemukan adanya amfetamin dalam hasil tes urine Inspektur C, ujarnya.
“Kami sedang mendalami apakah yang bersangkutan hanya menggunakannya atau ada dugaan lain,” tambah Dirmanto.
Dalam hal ini, Polda Jatim akan menindak tegas anggotanya yang terlibat tindak pidana narkoba, baik yang terlibat dalam kegiatan pengguna maupun peredarannya, lanjut Dirmanto.
Kompol Dirmanto menyimpulkan, “Jelas Polda Jatim akan menindak tegas seluruh anggotanya yang terlibat kejahatan narkoba.”
(teman/anak)
Tinggalkan Balasan