Yogyakarta, CNN Indonesia —
Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengakui, kini ada pihak yang menilai demokrasi di Indonesia sedang terjadi seperti proses yang berujung pada lahirnya ideologi Nazisme dan fasisme.

“Ada yang mengatakan demokrasi kita sebenarnya sama seperti sebelum lahirnya Nazisme dan Fasisme, sistem pemerintahan yang otoriter namun berbalut proses demokrasi,” kata Mahfud saat menjadi pembicara di UII, Sleman, DIY. , Rabu (22). /5).
Menurut Mahfud, Nazisme lahir melalui proses justifikasi di mana negara yang menganut ideologi politik tersebut mendorong dewan rakyat untuk memberikan legitimasi kekuasaan yang tidak terbatas.
Mahfud mengatakan, Indonesia belum sepenuhnya mengalami hal tersebut. Namun, ancaman ke arah ini memang ada.
“Mungkin kita tidak persis seperti itu, tapi kita menghadapi ancaman dari hal-hal tersebut karena sekarang, setidaknya saya sering mengatakannya, sekarang proses ‘anti-demokrasi’ yang terjadi di negara kita berjalan melalui proses demokrasi,” ujarnya. katakanlah yang lama Ketua Mahkamah Konstitusi.
Mahfud menjelaskan, proses pelanggaran hukum di Indonesia diawali dengan tegaknya supremasi hukum. Konsep negara hukum, dimana hukum menduduki kedudukan tertinggi dalam penyelenggaraan negara hukum, telah mengalami perubahan.
Menurut Mahfud, konsep rule of law telah berubah menjadi rule by law. Artinya, otoritas pemerintah berada di atas hukum dan mempunyai kekuasaan untuk membuat dan menegakkan hukum apa pun yang dianggap perlu.
“Kalau penguasa menentukan sesuatu lalu menentukan hukumnya sehingga tercapai semuanya, itu yang disebut aturan dengan hukum. Saya mau ini, aturannya belum ada, sudah ada,” jelas mantan calon wakil presiden itu.
Makanya dalam tesis saya tahun 1993 proses hukum di Indonesia otoriter disebut negara hukum menjadi hukum konservatif melalui pembenaran hukum, pembenaran hukum, artinya positivis interpretatif. Jadi semuanya positif dulu, menjadi hukum positif lalu terbuka, lanjut mantan Menko. Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia.
Mahfud mencontohkan praktik politik korup yang dilakukan kepala negara yang memfasilitasi obsesi putranya untuk menguasai industri otomotif nasional. Namun Mahfud tidak merinci angka tersebut.
“Buatlah peraturan, presiden diminta membuat peraturan tentang industri otomotif nasional, masukkan ke dalam GBHN (Garis Besar Kebijakan Nasional). Masukkan ke dalam GBHN, setelah itu di GBHN baru dibuat peraturan pelaksanaannya,” Dia berkata.
Berdasarkan aturan ini, industri otomotif dalam negeri akan bebas pajak impor atas konten asing dan lokal. Perusahaan bebas berproduksi sesuai keinginannya tanpa dikenakan tarif wajib.
“Ini positivisme instrumental, keinginan positif untuk menjadi instrumen untuk berbuat baik. ‘Ah iya melanggar aturan pak, tidak benar, sudah dipastikan MK, DPR sudah melakukannya. proses yang lebih halus daripada lahirnya Nazisme dan fasisme,” katanya.
(kum/DAL)












