Menu

Mode Gelap

Otomotif · 9 Jul 2024

Besok Hari Terakhir Perpanjang SIM Tanpa Buat Baru


					Besok Hari Terakhir Perpanjang SIM Tanpa Buat Baru Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com —

Polri memberikan kelonggaran kepada pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada hari libur nasional Kenaikan Yesus Kristus pada 9 Mei dan hari libur nasional pada Jumat, 10 Mei 2024.

Perpanjangan masa berlaku SIM tanpa membuat yang baru berlaku mulai Sabtu hingga Selasa (11-14 Mei).

“Layanan penerbitan SIM akan dibuka kembali pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024. Pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir pada tanggal 9-10 Mei 2024 dapat memperbaharui SIMnya pada tanggal 11-14 Mei 2024 dengan mekanisme perpanjangan,” tulis halaman X TMC Polda Metro Jaya.

Polri menawarkan dua pilihan perpanjangan kartu SIM, online atau offline

• Kunjungi Satpas, SIM Corner atau Mobile SIM terdekat dengan tempat tinggal Anda. Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan kartu SIM dan pastikan tidak ada yang terlewat. Isi formulir permohonan perpanjangan kartu SIM. Lakukan pembayaran perpanjangan kartu SIM sesuai dengan jenis kartu SIM yang diperpanjang. Selesaikan proses pengambilan sidik jari dan pengambilan gambar. Tunggu hingga petugas mengeluarkan SIM Anda. Jika formulir SIM kosong, petugas akan menginformasikan jadwal pengambilan SIM. Cara memperpanjang SIM Anda secara online.

Untuk memperpanjang kartu SIM, Anda dapat melakukannya secara online, menggunakan perangkat atau smartphone Anda

• Kunjungi https://sim.korlantas.polri.go/devregi untuk memperbarui kartu SIM Anda secara online. Jika Anda ingin menggunakan aplikasi, Anda dapat mengunduh aplikasi National Precision SIM (SINAR) di Playstore.• Daftarkan kartu SIM Anda secara online dengan mengklik menu registrasi dan pilih “Perpanjang SIM” dari menu yang tersedia• Catat semua detailnya di formulir dan masukkan kode verifikasi seperti yang ditunjukkan. Setelah itu klik “kirim”.• Tunggu hingga Anda menerima pemberitahuan pendaftaran melalui email dengan kode billing untuk membayar perpanjangan kartu SIM.• Kemudian bayar dan simpan bukti pembayaran yang diberikan oleh petugas.. • Pemohon dapat mengunjungi Satpas, SIM corner atau Simling untuk mengunduh kartu SIM Anda. Disarankan untuk membawa semua berkas yang diperlukan untuk perpanjangan SIM, beserta bukti pembayaran dan registrasi. Serahkan seluruh berkas kepada petugas, lalu catat sidik jari dan foto SIM Anda.

(fr/mikrofon)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Motor Kebal Pembatasan BBM Subsidi Pertalite 1 Oktober

19 September 2024 - 21:19

Pertamina Bakal Luncurkan BBM Rendah Sulfur, Pakai Nama Pertalite?

19 September 2024 - 17:18

Bengkel Reparasi dan Cat Bodi Mobil BMW-MINI di Tangerang

19 September 2024 - 14:15

Trending di Otomotif