Jakarta, jurnalpijar.com —
Skema Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) sedang dibahas karena akan mengurangi upah pekerja sebesar 3 persen setiap bulan.
Kebijakan ini berdasarkan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 untuk menerapkan tapering pada PP 25 Tahun 2020.
Tabera adalah rekening tabungan
PP 25/2020 memberikan waktu kepada pemerintah untuk mendaftarkan pegawainya ke Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) sebelum 7 tahun sejak tanggal efektif.
Menurut situs Tabera, pemerintahan BP Tabera terdiri dari komite yang bertanggung jawab untuk menetapkan kebijakan umum dan strategis, mengevaluasi pemerintahan Tabera dan mengirimkan hasil evaluasi kepada presiden.
Anggota panel Tabera antara lain Menteri Pembangunan dan Perumahan Rakyat Pasuki Hadimuljono, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sumber Daya Manusia Aida Faucia, Anggota Dewan Komisioner Komisi Jasa Keuangan (OJK) Friderica Vidyasari dan seorang ahli profesional.
PP Tapera mengamanatkan bahwa setiap pegawai yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan memperoleh upah minimum harus menjadi anggota Tapera.
Pada Pasal 7, kategori pekerja yang wajib menjadi peserta Tabera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri saja, melainkan juga pekerja BUMN, swasta, dan pekerja lain penerima gaji atau upah.
Setelah menjadi peserta, karyawan dikenakan biaya keanggotaan yang diperhitungkan sebagai tabungan. Tingkat tabungan peserta pegawai sebesar 0,5 persen dan bagi hasil pegawai sebesar 2,5 persen.
(fby/pta)
Tinggalkan Balasan