Menu

Mode Gelap

Ekonomi · 14 Jul 2024

Luhut soal Ormas Agama Bisa Kelola Tambang: Rawan Konflik Kepentingan


					Luhut soal Ormas Agama Bisa Kelola Tambang: Rawan Konflik Kepentingan Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com —

Menteri Kelautan dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan angkat suara terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada umat beragama (ormas).

“Niatnya baik. Itu saja. Malah ada keinginan membantu organisasi keagamaan, bukan sekedar donasi. Mungkin ada tambang yang sudah berjalan, mereka terlibat, mereka memberi tugas,” kata Luhut kepada IDN Times. k Pameran Politik Umum di Global Tower, Jakarta Pusat, Selasa (4/6).

Ia meyakini, saat ini adalah saat yang tepat untuk memberikan IUP kepada organisasi keagamaan. Pasalnya, jika dilakukan saat pemilu, maka dianggap sebagai kampanye.

“Jadi tujuan utamanya organisasi keagamaan ini bisa membantu masyarakat membangun tempat ibadah, sekolah dan lain sebagainya dari sana,” jelasnya.

Luhut juga meminta semua pihak memantau penggunaan IUP yang diberikan kepada organisasi keagamaan. Menurutnya, IUP yang diberikan Presiden Joko Widodo (Yokowi) siap digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Iya harus kita awasi dengan ketat. Jangan sampai ada yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Ini kemungkinan besar akan menjadi konflik kepentingan (lagi),” kata Luhut.

Jokowi resmi membuka jalan bagi organisasi keagamaan seperti Muhammadiah dan Nadhlatul Ulama (NU) untuk menguasai lahan pertambangan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan PP No.

Keputusan baru tersebut memperkenalkan Pasal 83A yang memberikan kesempatan kepada organisasi keagamaan untuk memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (VIUPK).

“Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, VIUPK dapat diprioritaskan kepada usaha milik umat beragama,” bunyi Pasal 83A beleid tersebut.

(del/sfr)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rupiah Tertekan ke Rp16.228 Pagi Ini Imbas Kondisi Politik AS

20 September 2024 - 04:15

Melihat Besaran Gaji PNS Kementerian Keuangan

19 September 2024 - 19:14

Telin dan Indosat Business Berkolaborasi Lewat Platform NeuTrafiX

19 September 2024 - 09:14

Trending di Ekonomi