Menu

Mode Gelap

Nasional · 14 Jul 2024

Menang Praperadilan, Pegi Setiawan Keluar dari Tahanan Polda Jabar


					Menang Praperadilan, Pegi Setiawan Keluar dari Tahanan Polda Jabar Perbesar

Bandung, jurnalpijar.com —

Peggy Setiawan akhirnya keluar dari ruang keamanan Polda Jabar pada pukul 21.45 WIB, Selasa (8/7) malam, setelah hakim memutuskan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah menurut hukum.

Terima kasih kepada Yang Mulia Presiden Joko Widodo, Presiden terpilih Prabowo Subanto dan seluruh tim, dan saya ucapkan kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah mendukung saya dan mau mendoakan saya, kata Peggy sambil meninggalkan gedung.

Peggy mengaku mendapat perawatan yang baik selama di penjara dan kini dalam kondisi sehat. Ia mengaku banyak berdoa selama di tahanan.

“Di sini seperti biasa, yang paling ritual, paling banyak setiap hari adalah makan, tidur, makan, tidur,” ujarnya.

Peggy mengatakan, setelah menjalani masa tahanan di Polda Jabar, ia akan pulang dulu dan istirahat. Ia juga berencana untuk kembali bekerja.

“Setelah ini saya ingin pulang, ingin istirahat dan melanjutkan pekerjaan,” ujarnya.

Saat ditanya rencana masa depannya setelah menghirup udara bebas, Peggy mengaku akan beristirahat dulu bersama keluarganya.

“Setelah ini saya ingin pulang, istirahat dan melanjutkan pekerjaan,” ujarnya.

“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh kuasa hukum saya yang telah membela saya sekuat tenaga, mereka siap meninggalkan keluarganya untuk menafkahi saya, semoga Allah membalas saya dengan segala yang terbaik,” lanjut Peggy.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung menerima permohonan sidang perdana penetapan Peggy Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina di Cirebon.

Hakim juga meminta Reserse Polda Jabar segera menghentikan penyidikan terhadap Peggy.

Permohonan sidang pendahuluan pemohon telah diterima sepenuhnya, kata salah satu hakim Iman Suleiman di PN Bandung, Senin (8/7).

Hakim Iman memutuskan proses penetapan Peggy sebagai tersangka tidak sah dan tidak sah. Peggy tidak pernah dimintai keterangan sebagai tersangka dalam proses penyidikan.

(csr/dna)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Ungkap Audrey Davis Sempat Diancam Mantan Pacar soal Video Syur

20 September 2024 - 17:14

Satgas Beber Data Judi Online: Jabar Terbanyak, 7 Selebgram Ditangkap

20 September 2024 - 06:16

Disdik Depok: Wensen School Tak Punya Izin Daycare, Hanya KB

19 September 2024 - 07:15

Trending di Nasional