Jakarta, jurnalpijar.com —
Fraksi DLR PDIP RI kini tengah mempertimbangkan untuk mengajukan keberatan atau dikenal dengan catatan Minderheit terhadap revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini tengah berjalan di DLR. RUU Mahkamah Konstitusi juga mendapat kritik dari hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V PDIP.
Tentu kami NOTA, kata Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuriento alias Bambang Pakul di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (27/5).
Komisi III DLR dan pemerintah sebelumnya telah melakukan pertemuan untuk menyetujui rancangan undang-undang Mahkamah Konstitusi tahap pertama. Pertemuan berlangsung secara tertutup di luar sesi DĽR. Kini rancangan undang-undang anggota DPR tinggal selangkah lagi disahkan di paripurna.
RUU MK total telah merevisi tiga poin, yaitu Pasal 23A, Pasal 27A, dan Pasal 87. Ketentuannya salah satunya adalah hakim konstitusi hanya dapat melanjutkan jabatannya setelah mendapat persetujuan dari lembaga yang mengusulkan, yaitu. J. DPR. , Mahkamah Agung dan pemerintah.
Presiden PDIP Megawati Sukarnoputri mengkritik proses pembahasan RUU tersebut yang melanggar aturan. Hal itu diungkapkan Megan dalam sambutannya pada pembukaan Rakernas ke-5 PDIP, Ankol, Jakarta Utara, Rabu (24/5).
“Bayangkan MK menguji undang-undang yang menurut saya salah prosesnya,” kata Mega.
Mega mengkritisi pengesahan UU Mahkamah Konstitusi tingkat pertama saat masa reses. Hal ini membuat Mega mengaku menelpon bos kelompoknya, Utut Adianto.
“Dalam jeda tiba-tiba saya bertanya pada diri sendiri, di mana Pak Uttut?” kata (mnf/tsa)
Tinggalkan Balasan