Menu

Mode Gelap

Otomotif · 16 Jul 2024

Dana Denda Rp1 T dari 10 Juta Tilang ETLE Jakarta Dipertanyakan


					Dana Denda Rp1 T dari 10 Juta Tilang ETLE Jakarta Dipertanyakan Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com —

Jumlah pelanggaran yang tercatat sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Jakarta mencapai 10 juta per bulan. Indonesia Traffic Watch (ITW) memperkirakan jika dianggap setiap pelanggaran harus dikenakan denda minimal 100 ribu, maka pendapatan pemerintah bisa mencapai 1 triliun per bulan.

Ketua Presidium ITW Edison Siahaan menjelaskan pengumpulan uang sebesar 1 triliun itu berdasarkan data pelaku kejahatan yang diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Latif Usman.

Dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, terdapat 45 pasal dengan ancaman pidana penjara atau denda, yang merupakan denda terbesar pada pasal 273 ayat. 3 sebesar Rp120 juta dan minimal denda pada pasal 299 sebesar Rp100 ribu.

“Jika kita hitung jumlah pelanggar di Jakarta setiap bulannya mencapai 10 juta dan minimal denda 100 ribu maka total pendapatan nasional bruto (GNP) setiap bulannya mencapai 1 triliun dari denda lalu lintas,” ujarnya. pernyataannya pada Selasa (9/7).

Terungkap, pendapatan tersebut hanya diperoleh dari penyusunan 127 ETLE statis dan 10 ETLE keliling Polda Metro Jaya. Dia kemudian bertanya bagaimana uang itu dikelola.

“Sangat patut dipertanyakan, karena dalam kekacauan lalu lintas yang bisa menimbulkan berbagai macam masalah itu, justru menghasilkan 1.000 juta riyal setiap bulannya. Lalu bagaimana pengelolaan uang denda tersebut?”, ujarnya. . dikatakan.

Meskipun ini mungkin tampak seperti ide yang bagus, perlu dipahami bahwa tidak semua pelanggaran lalu lintas yang tercakup dalam ETLE memerlukan denda. Barang bukti berupa gambar atau video dari kamera ETLE akan diverifikasi terlebih dahulu oleh pihak kepolisian, jika sah akan menerbitkan surat tilang kepada pemilik kendaraan yang digunakan dalam pelanggaran tersebut.

Pemilik kendaraan harus menanggapi sertifikat tersebut dalam waktu delapan hari. Pemilik kendaraan mempunyai pilihan untuk mengkonfirmasi atau menolak, namun kegagalan untuk melakukannya dianggap sebagai pelanggaran.

Setelah konfirmasi, langkah selanjutnya adalah memproses tilang dan membayar denda sesuai jenis pelanggarannya. Jika Anda menolak opsi tersebut dan polisi menerima alasannya, Anda tidak perlu membayar denda. 

Edison mengatakan, total 10 juta pelanggaran tersebut berasal dari berbagai jenis ketidakpatuhan, seperti dijelaskan Latif dalam keterangan resminya. Mulai dari aksi protes, melanggar rambu, tidak memakai helm hingga memakai sabuk pengaman.

Ia menyebutnya sebagai gambaran nyata kesadaran keselamatan lalu lintas yang masih sangat rendah. Kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas masih belum tumbuh dengan baik.

Lebih lanjut, Edison menjelaskan maraknya tiket belum memberikan dampak signifikan terhadap keselamatan berlalu lintas.

Ia meminta kebijakan dan upaya yang telah dilakukan sejak lama harus dikaji secepatnya jika tidak berdampak di jalan, apalagi jumlah pelanggar hukum terus meningkat.

Malah ada persepsi yang dilakukan hanya pengisian pundi-pundi PNBP di bidang pembayaran pajak,” ujarnya. (bisa/melakukan)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Motor Kebal Pembatasan BBM Subsidi Pertalite 1 Oktober

19 September 2024 - 21:19

Pertamina Bakal Luncurkan BBM Rendah Sulfur, Pakai Nama Pertalite?

19 September 2024 - 17:18

Bengkel Reparasi dan Cat Bodi Mobil BMW-MINI di Tangerang

19 September 2024 - 14:15

Trending di Otomotif