Menu

Mode Gelap

Otomotif · 16 Jul 2024

Viral Zoe Levana Terobos-Terjebak di Busway, Terancam Sanksi Penjara


					Viral Zoe Levana Terobos-Terjebak di Busway, Terancam Sanksi Penjara Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com —

Selebriti TikTok Zoe Levana menjadi perbincangan di media sosial karena memposting video dirinya terjebak di jalan Transjakarta dan tidak bisa maju atau mundur karena dihadang bus di kedua sisi.

Melalui postingan di akun TikToknya, Zooey yang mengendarai Toyota Avanza mengaku tak sengaja memasuki jalur khusus.

“Kami salah naik bus, ibu saya tidak sengaja masuk, ada bus di depannya tidak maju, ada juga bus di belakang sehingga kami terjebak,” ujarnya. .

Mobil yang ditumpangi Zoe tidak bisa bergerak karena harus menunggu di jalur bus Transjakarta dan tidak bisa berpindah jalur karena terhalang jalur bus.

Ia mengaku terjebak selama 4 jam menunggu semua bus berangkat. Zoe pun meminta solusi dari netizen.

Busway merupakan jalur khusus bus Transjakarta. Tidak diperkenankan berpapasan dengan kendaraan selain bus Trasjakarta, termasuk mobil pejabat TikTok dan selebritis.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kendaraan dan Angkutan Jalan, pihak yang menghalangi jalur bus akan dikenakan sanksi berupa pidana penjara atau denda.

Hukuman penjara maksimal dua bulan. Namun pelanggar bisa memilih denda Rp 500 ribu.

Selain itu, Direktur Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan sederet aturan yang menjadi perhatian pengemudi saat melintasi jalur bus.

Menurut dia, Pasal 106 ayat (4) huruf A dan B Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kendaraan Jalan dan Jalan (LLAJ) mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya harus menaati petunjuk perintah atau rambu larangan. . . Rambu dan rambu lalu lintas.

Selain itu, Sifrin juga menyinggung pasal 2 ayat (7) Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum yang melarang kendaraan roda dua atau lebih memasuki jalur bus.

Pelanggarannya dikenakan sanksi Pasal 61 ayat (3): ancaman pidana kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari, atau denda paling banyak Rp5.000.000,- dan paling banyak Rp50.000.000,-, jelasnya.

Ia terus mengimbau masyarakat untuk menaati rambu dan rambu lalu lintas serta menaati perintah polisi di lapangan. (bisa/fea)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Indonesia Cari Litium Bahan Baterai Mobil Listrik Sampai ke Zimbabwe

6 November 2024 - 04:15

Respons Toyota Usai Prabowo Larang Menteri Pakai Mobil Impor

5 November 2024 - 22:15

Masalah Kendaraan Listrik di Indonesia Versi Moeldoko

5 November 2024 - 08:15

Trending di Otomotif