Jakarta, jurnalpijar.com —
Ketua Umum PAN Zulkifli Hassan (Zulhas) angkat bicara soal terbukanya peluang Jenderal PSI Kaesang Pangarep untuk bertarung di Pilkada 2024 setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan tuntutan batasan usia minimal wakil daerah.
Zulhes mengatakan, jika Kayseng mengikuti Pilkada 2024, tidak ada masalah karena keputusan MA. Dia berkata: Ini biasa terjadi dalam politik.
Zulhas mengatakan di Markas BM PAN, Depok, Jumat (31/5): “Kalau Ketua Umum Partai Mes Kaseng mau mencalonkan kebijakan seperti itu.
Selain itu, kata Zulhas, Kaesang yang juga merupakan putra bungsu Presiden Joko Widodo yang kini menjabat Ketua Umum partai harus berjuang untuk mendapatkan posisi di pemerintahan atau pemerintahan.
Katanya: Kalau (ketua partai) berpolitik, sebaiknya pilih presiden, gubernur, wakil presiden, presiden. Ada dua pergulatan politik, otoritas legislatif.
Katanya: “Kalau tidak mau berperang di sana, jangan berperang secara politik, kamu juga bisa menjadi ketua organisasi Islam.”
Mahkamah Agung menerima anggapan mengenai batasan usia calon daerah. Keputusan tersebut tertuang dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diambil majelis hakim pada Rabu, 8 Mei 2013. Putusan ini dipublikasikan di situs resmi Mahkamah Agung.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung mengubah ketentuan awal bahwa anggota parlemen dan anggota parlemen harus berusia sekurang-kurangnya 30 tahun terhitung sejak diputuskannya sayembara sampai dengan berakhirnya masa jabatan dewan.
Mahkamah Agung juga memerintahkan KPU Indonesia membatalkan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Raja Muda dan Wakil Walikota, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Sebaliknya, jika calon yang diusung setelah Desember 2024, Kaesang memiliki syarat-syarat yang diperlukan untuk bersaing di Pilgub dan Wakil Gubernur. Dia berusia 30 tahun pada 25 Desember.
(Mab/Agustus)
Tinggalkan Balasan