Menu

Mode Gelap

Ekonomi · 17 Jul 2024

Jakarta Ulang Tahun, Pajak Kendaraan Bebas Denda Hingga Akhir Agustus


					Jakarta Ulang Tahun, Pajak Kendaraan Bebas Denda Hingga Akhir Agustus Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com —

Dalam rangka HUT Kota Jakarta ke-497 dan HUT Kemerdekaan RI ke-79, Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberikan ‘hadiah istimewa’ kepada pemilik kendaraan.

Pemberian tersebut berupa pembatalan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB). Pembebasan sanksi administrasi ini diberikan kepada Wajib Pajak yang membayar pajak awal pada tanggal 11 Juni 2024 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2024.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Tahun 2024 Nomor 426 yang mengatur tentang penghapusan resmi sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan, kata Penerangan Pendapatan dan Kepala Bapenda DKI Jakarta. Pusat Informasi, Morris Danny dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/6).

Morris mengatakan Pemprov DKI mencabut sanksi administratif terhadap PKB dan BNKB dengan alasan administratif. Kebijakan ini berlaku untuk sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak.

Morris menambahkan, proses pengurangan denda akan dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi pengelolaan pajak daerah Bapenda DKI Jakarta. Oleh karena itu, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan.

Lebih lanjut Morris menjelaskan, kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat.

Mr Morris mengatakan bahwa “dengan kebijakan keringanan pajak ini, kami berharap masyarakat dapat lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Menurutnya, inisiatif positif ini tidak hanya bermanfaat dalam mengurangi beban Hukuman saja, namun juga akan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan di masa depan.

“Dengan membayar PKB dan BNKB tanpa sanksi administratif, masyarakat Jakarta tidak hanya memenuhi kewajibannya, tetapi juga berkontribusi dalam pembangunan kota,” ujarnya.

Jadi jangan lewatkan kesempatan membayar PKB dan BNKB tanpa denda sebelum tanggal 31 Agustus 2024.

“Pemerintah mengajak seluruh pemilik kendaraan untuk memanfaatkan peluang ini. Bersama-sama kita membangun Jakarta yang lebih baik,” tutup Morris.

(inci/inci)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rupiah Tertekan ke Rp16.228 Pagi Ini Imbas Kondisi Politik AS

20 September 2024 - 04:15

Melihat Besaran Gaji PNS Kementerian Keuangan

19 September 2024 - 19:14

Telin dan Indosat Business Berkolaborasi Lewat Platform NeuTrafiX

19 September 2024 - 09:14

Trending di Ekonomi