Jakarta, jurnalpijar.com —
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kegiatan yang wajib dilakukan oleh pengemudi setiap lima tahun sekali sejak pertama kali diterbitkan. Jalur ekspansi pada Juli 2024 sama seperti biasanya.
Namun di banyak daerah, perpanjangan SIM diuji dengan partisipasi BPJS Kesehatan sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan stempel surat izin mengemudi.
Uji coba yang berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 ini akan dilaksanakan di tujuh provinsi, yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Untuk bulan ini, perpanjangan SIM dan biayanya tidak berubah dari bulan lalu.
Ada banyak langkah dan dokumen yang harus diikuti dan dipersiapkan agar dapat menyetujui permohonan perpanjangan SIM Anda tanpa harus melakukannya dari awal.
Individu juga diharuskan membayar biaya tambahan untuk memperpanjang masa berlaku SIMnya.
Biaya perpanjangan SIM tidak berubah, dari Rp 75 ribu sesuai ketentuan yang disebutkan dalam Peraturan Nomor 76 Tahun 2020.
Selain itu, setiap orang juga harus membayar tes mental di seluruh Satpas SIM. Harganya bervariasi, mulai Rp 60 ribu per ujian.
Biaya perpanjangan SIM untuk dua jenis kartu SIM yaitu SIM A dan SIM C adalah sebagai berikut:
• Biaya penambahan SIM A : Rp 80 ribu • Biaya penambahan SIM A Umum : Rp 80 ribu • Biaya penambahan SIM C : Rp 75 ribu • Biaya penambahan SIM C1 : Rp 75 ribu • Biaya penambahan SIM C2 : Rp 75 ribu
Jika Anda ingin mengajukan perpanjangan SIM, Anda perlu mengetahui dokumen apa saja yang diperlukan dan langkah-langkah untuk menggunakan persyaratan perpanjangan SIM
1. Lampirkan Surat Izin Mengemudi Anda yang lama dan masih berlaku
Maksimum waktu penggunaan SIM adalah satu hari sebelum tanggal habis masa berlaku kartu SIM. Pastikan untuk menyertakan salinan SIM Anda.
Jika perpanjangan SIM dilakukan setelah tanggal tersebut, maka kartu SIM tersebut tidak berlaku lagi dan pemohon harus mendapatkan kartu SIM baru.
2. Paste KTP dan copy
Syarat tambahan perpanjangan SIM adalah fotokopi KTP untuk keperluan petugas. Disarankan untuk membuat salinan KTP Anda sebelum pergi ke layanan keamanan SIM terdekat.
3. Surat keterangan sehat dari dokter
Biasanya, setiap Satpas SIM bekerja sama dengan rumah sakit untuk mengelola proses pendataan ini.
Anda dapat menemukan buku ini dengan mencari kesehatan di Satpas, Simling atau pojok SIM.
Bagi yang melakukan perpanjangan SIM secara online, surat keterangan sehat dapat diperoleh secara online melalui website atau aplikasi e-Rike.
4. Surat keterangan lulus tes psikologi
Anda bisa menemukan buku ini setelah mencari langsung di Satpas, SIM Corner atau mobil Simling.
Anda juga mempunyai pilihan untuk mengikuti psikotes secara online di website SIM ePPsi atau aplikasi SIM ePPsi.
5. Lengkapi formulir permohonan untuk meminta perpanjangan SIM
Formulir ini dapat Anda isi langsung saat mengunjungi Satpas, SIM Corner atau Simling. Jika Anda memutuskan untuk memperpanjang kartu SIM secara online, formulir ini dapat ditemukan di situs resmi https://sim.korlantas.polri.go.id.
Setelah mengetahui biaya dan syarat perpanjangan SIM Mei 2024, langkah selanjutnya adalah mempelajari pengajuan SIM.
Polisi saat ini menawarkan dua opsi perpanjangan kartu SIM, yakni secara online dan secara langsung. Berikut langkah-langkahnya: Prosedur perpanjangan SIM di kantor polisi
– Kunjungi Satpas, SIM Corner atau mobile SIM cart terdekat sesuai lokasi Anda – Siapkan semua dokumen yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan perpanjangan SIM. Pastikan tidak ada yang terlewat – Isi formulir permohonan perpanjangan SIM – Bayar biaya perpanjangan SIM sesuai jenis SIM yang Anda perpanjang. Jika kartu SIM kosong, Anda akan diberitahu urutan pengambilan SIM. Perpanjang kartu SIM Anda melalui aplikasi
Selain mengunjungi Layanan Keamanan SIM untuk memperbarui SIM, Anda juga dapat memperbarui SIM tanpa harus mengunjungi kantor polisi.
Temukan saja perangkat atau ponsel cerdas Anda. Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi pusat layanan SIM
Kunjungi website https://sim.korlantas.polri.go/devregi di ponsel atau perangkat Anda.
Jika Anda ingin melakukan perpanjangan kartu SIM secara online, Anda bisa menggunakan aplikasinya, cukup unduh aplikasi Precision National SIM (SINAR) di Play Store.
2. Daftarkan SIM Anda secara online
Kemudian masuk ke halaman registrasi SIM online dengan mengklik item registrasi atau menu dan pilih “Perbarui SIM” dari menu yang tersedia
3. Isi formulir
Setelah itu, pengguna akan diminta untuk mengisi semua informasi yang diminta secara online dan memasukkan kode verifikasi seperti yang disebutkan. Setelah selesai, klik “kirim”.
Tunggu beberapa saat hingga Anda menerima notifikasi melalui email yang memberitahukan bahwa pendaftaran berhasil, beserta nomor invoice pembayaran perpanjangan SIM.
4. Pembayaran
Kemudian melakukan pembayaran dan pastikan menyimpan bukti pembayaran untuk diberikan kepada petugas.
Setelah itu, Anda dapat mengunjungi Satpas, SIM Corner atau Simling untuk mengambil perpanjangan kartu SIM Anda. Pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SIM, serta bukti pembayaran dan registrasi.
Setelah menyerahkan semua dokumen kepada petugas, lakukan pengambilan sidik jari dan fotografi untuk SIM baru Anda.
Tunggu hingga kantor memanggil nama Anda untuk mengambil SIM Anda yang telah diperbarui.
Berikut cara perpanjang SIM lengkap dan berlaku Juli 2024. Seluruh proses ini bisa selesai dalam waktu kurang dari satu hari tanpa perlu listrik melalui pelanggan. (bisa memperoleh)
Tinggalkan Balasan