Menu

Mode Gelap

Nasional · 20 Jul 2024

Perda Baru Bogor Atur Pemakaman Tanpa Retribusi


					Perda Baru Bogor Atur Pemakaman Tanpa Retribusi Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com —

DPRD Kota Bogor menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pemakaman untuk disahkan menjadi peraturan daerah tentang penyelenggaraan pemakaman.

Beberapa hal baru dalam perda tersebut adalah tidak ada lagi biaya pemakaman dan tempat pemakaman dibuat nyaman dengan taman.

Ketua Tim Pansus DPRD Kota Bogor Gugum Gumelaar mengatakan, ada beberapa hal penting yang dituangkan dalam rancangan peraturan daerah penyelenggaraan pemakaman. Sehingga ia berharap apa yang dilakukan DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Bogor dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Bogor.

“Kami berharap apa yang kami lakukan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Kota Bogor,” ujarnya, Selasa (11/6).

Raperda ini, kata Gilang, disusun mengingat pemerintah daerah wajib menjamin perlindungan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia, termasuk hak setiap orang untuk dimakamkan secara layak dan juga sesuai dengan perkembangan zaman. populasi . dan pertumbuhan lingkungan hidup.

Rancangan peraturan daerah tersebut disepakati untuk dijadikan peraturan daerah pada rapat paripurna DPRD Kota Bogor yang berlangsung pada Senin (10/6).

“Untuk Perda Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pemakaman, kami mohon agar dicabut karena rancangan Peraturan Daerah Kota Bogor menjadi Peraturan Daerah dan juga Peraturan Walikota tentang masalah tempat (Penlok) secara khusus. Segera dikeluarkan untuk pemakamannya,” ujarnya di akhir rapat paripurna pengesahan Perda tersebut.

Sementara itu, Pj Wali Kota Bogor Heri Antasari mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang menyetujui rancangan peraturan daerah Kota Bogor tentang penyelenggaraan pemakaman.

Ia berharap ketentuan pemakaman daerah ini dapat menjadi landasan hukum penyelenggaraan pemakaman di Bogor, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, bahwa jasa pemakaman tidak menjadi objek pengaturan. Dengan kata lain, lanjutnya, pajak pemakaman tidak dipungut lagi.

Kedepannya, kawasan pemakaman tidak akan menjadi hal yang buruk lagi, melainkan akan menjadi tempat yang nyaman dan dilengkapi dengan taman. Ia juga menyatakan, Perda tersebut mengamanatkan keberadaan situs pemakaman sesuai rencana tata ruang wilayah Kota Bogor.

Perda ini juga memastikan pemakaman yang diberikan memenuhi kebutuhan masyarakat, kata Herry.

(antara/anak)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satgas Beber Data Judi Online: Jabar Terbanyak, 7 Selebgram Ditangkap

20 September 2024 - 06:16

Disdik Depok: Wensen School Tak Punya Izin Daycare, Hanya KB

19 September 2024 - 07:15

KPU Klaim Tak Sewa Pesawat Jet untuk Distribusi Logistik Pilkada 2024

17 September 2024 - 15:14

Trending di Nasional