Jakarta, jurnalpijar.com —
Bank Indonesia (BI) buka suara terkait kasus pengedar uang gelap di Srengseng Raya, Jakarta Barat.
Deputi Gubernur BI Donnie P. Giovono menerima segala pengungkapan uang palsu yang dilakukan Polda Metro Jaya. Menurutnya, hal tersebut sebagai bentuk penegakan hukum terhadap tindak pidana terhadap Rp.
Ia menjelaskan, Indonesia mempunyai badan untuk menangani uang gelap, yaitu Badan Koordinasi Anti Uang Gelap (Botasupal) yang dipimpin oleh Badan Intelijen Negara (BIN), yang juga mencakup Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Penerangan. Keuangan. Dan B.I.
“Di BI sendiri BI dikenal dengan CIC, yaitu BI Counterfeit Analysis Centre. Kedepannya, jika ada uang palsu yang terdeteksi, semuanya akan diserahkan ke BI untuk diperiksa oleh BI CIC,” kata Dhoni dalam konferensi pers. Kamis (20/6).
Dhoni mengatakan kerja sama yang erat dengan Botasupal telah menghasilkan penurunan jumlah uang gelap setiap tahunnya.
Dia menjelaskan, jumlah uang palsu yang ditemukan dalam 1 juta lembar uang kertas pada tahun 2019 sebanyak 9 bagian per juta (ppm). Kemudian angka tersebut turun menjadi 5 PPM dalam 1 juta bagian pada tahun 2020-2023.
“Sebenarnya di tahun 2024 ini hanya ada 2 lembar (ppm) di 1 juta lembar uang kertas. Sudah ditemukan 2 lembar palsu. Jadi yang pasti ini merupakan kolaborasi yang baik. Sekali lagi selamat untuk semua pihak,” imbuh Dhoni.
Ia juga memastikan pihaknya terus memberikan uang dalam bentuk pecahan dan nominal yang cukup hingga ke daerah-daerah terpencil. Hal ini dilakukan untuk mencegah masyarakat ditipu dengan uang gelap.
“Kita sosialisasikan 3D. Lihat, sentuh, lihat. Kita teruskan di pelosok desa,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi menangkap tiga tersangka sindikat pencucian uang asal Srengseng Raya, Jakarta Barat. Penangkapannya pada Sabtu (15/6).
Kabid Humas Polda Metro Jay Combes Ade Ari Shyam menjelaskan secara detail tiga tersangka berinisial M, YA, dan FF. Dia mengatakan, kasus ini bermula dari informasi yang diberikan kepada masyarakat.
Berkat kewaspadaan dan tenaga rekan-rekan Subdit Reskrim Polda Metro Jaya, pada 15 [Juni 2024] berhasil ditangkap atau ditahan 3 orang tersangka yang diduga mengedarkan, memproduksi dan mengendalikan uang palsu, kata Arya kepada wartawan di Polda. Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (17/6) seperti dikutip Detik News Said.
Barang bukti uang palsu siap edar senilai satu lakh rupee senilai Rp 22 miliar disita dari terdakwa. Penghitung dan pencetak uang juga aman.
Barang bukti yang ditemukan antara lain uang kertas rupiah palsu senilai Rp22 miliar, disusul mesin hitung, mesin pemotong uang, mesin cetak, dan beberapa tinta cetak warna-warni, jelas Ade Ari.
Untungnya, uang palsu tidak didistribusikan oleh pembuatnya. Saat ini, para tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif.
(del/sfr)
Tinggalkan Balasan