Jakarta, CNN Indonesia —
Moshamad Ardian Noelbyanto, Direktur Pembangunan Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, divonis 4 tahun 6 bulan penjara, 3 bulan penjara, dan denda Rp 100 juta untuk periode Juli 2020 hingga November 2021. .

Majelis hakim Pengadilan Tipikor dan Tipikor (Tipikolu) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menilai Ardian menerima suap terkait permohonan Dana Rekonstruksi Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna pada 2021-2022 mengatakan hal itu dilakukan. Dalam penuntutan alternatif pertama.
“Terdakwa divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan tiga bulan,” kata hakim ketua. , Eco Allianto, Rabu (17/7) saat pembacaan putusan.
Tak hanya itu, uang Ardian sejumlah Rp 2.976.999.000 dikurangi Rp 1.668 disita sebagai barang bukti, sehingga sisa uang yang harus dibayarkan adalah Rp 2.876,99.
“Apabila terpidana tidak membayar uang muka dalam jangka waktu satu bulan setelah divonis bersalah, maka penuntut umum dapat menyita harta benda yang dilelang untuk menutupi uang muka tersebut,” kata hakim.
“Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun,” lanjut hakim.
Menurutnya, hakim juga mengidentifikasi beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.
Yang paling mengkhawatirkan, tindakan Ardyan tidak mendukung rencana pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan kronisme (KKN). Sebagai PNS Golongan I, Ardian melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pusat negara yakni Kementerian Dalam Negeri. Pak Ardian sebelumnya juga pernah divonis bersalah dalam kasus serupa.
Sedangkan yang meringankan adalah Ardian mempunyai tanggung jawab keluarga, bersikap sopan dan menghormati penilaian, menunjukkan penyesalan, dan menerima kesalahan atas perbuatannya.
Ardian menilai pelanggaran Pasal 12 huruf a, Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 55 Ayat 1 KUHP, dan Pasal 64 Ayat 1 KUHP terbukti.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK yang memvonis Ardian lima tahun empat bulan penjara dan denda Rp250 juta, enam bulan kurungan, ditambah hukuman dua tahun penjara dan denda Rp2.876.999.000.
Kasus tersebut melibatkan Tuan Laode Muhammad Rusman Emba, mantan Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, dan Tuan Laode Muhammad Lusman Emba, pemilik PT Mitra Pembangunan Sulawesi Tenggara sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Bupati Muna. .・Tuan Gombert juga terlibat.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat memvonis Raode Muhammad Rusman Emba dan Raode Gomberto tiga bulan penjara, tiga tahun penjara, dan denda Rp 200 juta.
Bapak Raode Muhammad Rusman Emba selaku Raja Muda Muna tembusan dan menyerahkan permohonan pinjaman PEN daerah senilai Rp 401,5 miliar kepada Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan CEO PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Ini merupakan suap sebesar Rp 2,4 miliar untuk melunakkan tuntutan pinjaman daerah terhadap Ardian. Uang itu berasal dari Laode Gombert. (Rin/Gil)












