Jakarta jurnalpijar.com —
Jeep Wrangler Rubicon yang terlibat kasus penganiayaan anak petugas pajak Mario Dandy kembali dilelang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaxel) setelah tak laku pada lelang 19-26 April 2024.
Kepala Divisi Intel (Kasi) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Reza Prasetio Handano mengatakan, pihak yang ingin mengajukan proposal kini bisa melakukannya.
Kejaksaan Jakarta Selatan sebelumnya mengumumkan lelang Rubicon pada Rabu (5/8), demikian keterangannya. Dijelaskannya, lelang tersebut memiliki kunci dan surat tanda nomor kendaraan (STNK), namun tidak memiliki buku pemilik kendaraan (BPKB).
“Sekarang sudah bisa mulai melakukan penawaran,” kata Reza seraya menambahkan, waktu penawaran maksimal Senin (20/5) pukul 10.00 WIB.
Ia juga mengatakan, limit harga Rubicon diturunkan menjadi Rp 700 juta pada lelang sebelumnya. Harga batas ditetapkan sebesar R809 juta, yang diselesaikan tanpa penawaran apa pun.
“Batasnya sekarang Rp 700 juta,” kata Reza.
Seluruh hasil penjualan Rubicon di lelang akan diberikan kepada David Ozora, korban pelecehan Mario.
Mario sendiri divonis 12 tahun penjara dan diperintahkan membayar ganti rugi sebesar 25 miliar rupiah (Fe/Fia).
Tinggalkan Balasan