Menu

Mode Gelap

Ekonomi · 25 Jul 2024

Biang Kerok Duit Indofarma Rp470 M Raib Hingga Tak Mampu Gaji Karyawan


					Biang Kerok Duit Indofarma Rp470 M Raib Hingga Tak Mampu Gaji Karyawan Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com —

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memutuskan PT Indofarma Tbk (INAF) bersalah karena tidak membayarkan dana kepada pekerja sebesar Rp 470 miliar.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulinka mengatakan kemungkinan terjadinya kecurangan dalam pengelolaan keuangan Indofarma ada di bawah PT Indofarma Global Medika. Indofarma Global Medika sendiri bergerak dalam bidang distribusi produk Indofarma.

Arya mengatakan Indofarma Global Medika tidak menyetor Rp470 miliar ke Indofarma. Pendanaan berasal dari faktur pihak ketiga.

Saat ditanya apakah tagihan tersebut ditagihkan ke pihak ketiga, Indopharma Global Medica menyatakan bahwa tagihan tersebut ditagihkan ke pihak lain, semuanya ditagih oleh Indopharma Global Medica, kata Arya, Selasa (22/5).

Ternyata invoice sudah diterima tapi tidak diberikan ke Indopharma. Itu yang jadi permasalahan utamanya, imbuhnya.

Hal ini mengganggu keuangan Indopharma sehingga menimbulkan kendala dalam pembayaran gaji karyawan. Alhasil, Biopharma mengambil alih gaji induk perusahaannya, Indopharma, sejak tahun lalu.

Di sisi lain, Biofarma kini mulai membatasi pembayaran gaji kepada karyawan Indofarma. Arya mengatakan, jika Indopharma bukan anak perusahaan Biopharma, maka karyawan Indopharma tidak akan menerima gaji sejak tahun lalu.

“Sekarang mulai campur aduk karena uang BioPharma banyak yang dialihkan ke IndoPharma. Ratusan miliar uang BioPharma masuk ke IndoPharma. Ada batasannya kan,” ujarnya.

Baru-baru ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan tanda-tanda pidana pada laporan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan yang menyebabkan kerugian pemerintah sebesar Rp 371,83 miliar.

Hal ini berdasarkan Laporan Permintaan Informasi (LHP) Indofarma, anak perusahaan, dan instansi terkait lainnya pada tahun 2020 hingga 2023.

Laporan tersebut disampaikan ke Kejaksaan Agung (Gejakung) pada Senin (20/5).

Situasi keuangan perusahaan farmasi berada dalam kondisi yang memprihatinkan sehingga mereka bahkan tidak mampu membayar gaji karyawannya.

Direktur Utama Indofarma, Direktur Yeliandriani, tak membantah kabar tersebut. Diakuinya, gaji para pekerja tersebut baru dibayarkan pada Maret 2024.

(mrh/pta)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rupiah Tertekan ke Rp16.228 Pagi Ini Imbas Kondisi Politik AS

20 September 2024 - 04:15

Melihat Besaran Gaji PNS Kementerian Keuangan

19 September 2024 - 19:14

Telin dan Indosat Business Berkolaborasi Lewat Platform NeuTrafiX

19 September 2024 - 09:14

Trending di Ekonomi