Medan, jurnalpijar.com –
Pent Arga Sitra Harisma (PT ACK) dibatalkan dari Center Point Medan pada Kamis (25/07/2019) setelah membayar 104 miliar rupiah kepada Pemko Medan. 2024).
“Hari ini pukul 14.30 WIB, PT ACK Medan telah melunasi kewajiban membayar utang pajak kepada Bapenda dan membayar sejumlah Rp104.541.230.250. Pembayaran dilakukan satu hari sebelum batas waktu yaitu pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024,” kata pelaku Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan Sofyan M.
Sofyan menambahkan, pihaknya akan menginformasikan kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution mengenai pembayaran tersebut. Dengan begitu, Pemko Medan akan mencopot spanduk yang dipasang di depan pintu masuk utama Center Point.
“Tadi kami memasang spanduk untuk membersihkan tempat kami. Setelah membayar, spanduk tersebut langsung kami copot,” jelasnya.
Sofyan menjelaskan, total pajak yang terutang PT ACK sebesar 211 miliar. PT KAI selaku pemilik tanah sebelumnya telah membayar utang sebesar 107 miliar rupiah.
Sementara itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perkim Medan untuk melunasi utang-utang PBG. Pasalnya, BPHTB PT ACK selama ini sudah dibayarkan.
“Penghitungannya akan dilakukan oleh Dinas Perkim dan Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Kota Medan. Diketahui, jika ada izin pembangunan bahasa (IMB), ada kewajiban untuk mematuhi PBG,” jelas Sofyan.
Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasuccia menetapkan Jumat (26/7/2024) untuk mengosongkan Center Point Mall. Pemkot Medan akan membongkar mal tersebut jika mal yang terletak di Jalan Java tersebut tidak mampu membayar kewajiban perpajakannya.
Setelah melunasi sisa utangnya, mal akan dinonaktifkan dan dapat dibuka kembali. Oleh karena itu, PT saat ini berhutang pada PBG ACK yang belum dibayar.
(fnr/sfr)
Tinggalkan Balasan