Menu

Mode Gelap

Otomotif · 26 Jul 2024

Sah, Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli


					Sah, Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com —

Bagi masyarakat yang hendak mengajukan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), wajib memberikan bukti kepemilikan BPJS Kesehatan atau bukti kepesertaan JKN yang masih berlaku. Aturan tersebut akan diujicobakan di tujuh wilayah Indonesia mulai 1 Juli hingga 30 September 2024.

Aturan tersebut sudah diujicobakan di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Uji coba pelaksanaan akan dilakukan di tujuh Polda mulai 1 Juli 2024 hingga 30 September 2024, yakni Polda Aceh, Polda Sumbar, Polda Sumsel, dan Polda Metro Jaya, Polda Kaltim, dan Bali. Polda, serta Polda Nusa Tenggara Timur,” kata AKBP Faisal di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6 Maret).

Persyaratan tersebut tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 Republik Indonesia (Perubahan Atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi).

Peraturan ini mengikuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Nasional di bidang kesehatan.

Selain itu, Nunung Nuryartono, Deputi Koordinator Peningkatan Jaminan Sosial Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, mengatakan peraturan tersebut bertujuan untuk menyempurnakan konsep utama JKN yaitu gotong royong.

“Yang penting, hal ini tidak berarti bahwa dengan mendorong partisipasi aktif dalam pelayanan publik, arus layanan akan berkurang atau, seperti yang kami katakan sebelumnya, penundaan yang tidak perlu,” kata Noonon.

“Ini yang perlu ditegaskan. Justru lebih cepat dan mudah bagi (masyarakat). Juga memastikan seluruh peserta dan calon peserta benar-benar peserta aktif. Karena prinsip JKN adalah gotong royong,” sambungnya. . .

Aturan ini dibuat untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN. Sejauh ini, sekitar 63 juta orang dari 270,4 juta peserta terdaftar tidak aktif di JKN.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun bersama Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sangat mendukung ketentuan ini.

David menyimpulkan, “Implementasi Perpol 2 akan diuji coba di tujuh daerah. Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar dan efisien. Sehingga implementasinya bisa segera dilakukan di seluruh Indonesia.”

(Tagihan/Mikro)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Motor Kebal Pembatasan BBM Subsidi Pertalite 1 Oktober

19 September 2024 - 21:19

Pertamina Bakal Luncurkan BBM Rendah Sulfur, Pakai Nama Pertalite?

19 September 2024 - 17:18

Bengkel Reparasi dan Cat Bodi Mobil BMW-MINI di Tangerang

19 September 2024 - 14:15

Trending di Otomotif