Jakarta, jurnalpijar.com
Jeep Wrangler Rubicon yang terkenal, dikaitkan dengan narapidana brutal Mario Dendy, dua kali dilelang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan namun tidak pernah terjual.
Haryoko Ari Prabowo, Direktur Kejaksaan Jakarta Selatan, menjelaskan, setelah gagal menemukan pembeli ganda, SUV buatan Amerika itu akan dilelang untuk ketiga kalinya mulai 4 April 11 Juni 2024. Batas nilai yang sudah ditetapkan diturunkan. Hingga Rp 600 juta.
“Sampai saat ini belum ada yang mengajukan penawaran. Saya tidak pernah bilang tidak akan dijual, tidak ada yang tertarik,” ujarnya kepada Antara, Rabu (5/6).
Ia menegaskan, hasil penjualan mobil tersebut di lelang akan disumbangkan kepada korban pelecehan Mario, David Ozora.
Haryoko menargetkan menjual Rubicon dengan harga terbaik.
Sebelumnya, Kejari Jakarta Selatan memberikan Rubicon dengan perkiraan nilai Rp 809 juta pada lelang pertama. Tidak ada penawar pada saat konfirmasi. Lelang kedua kemudian digelar dengan menurunkan batas harga Rubicon menjadi Rp 700 juta. Meski mendapat diskon di atas Rp 100 juta, hingga Senin (20/5) batas waktu penawaran belum ada yang berminat.
Jeep empat tempat duduk ini tidak dilengkapi dengan Buku Panduan Pemilik Kendaraan (VOM), hanya kunci dan Surat Tanda Registrasi Kendaraan (VOC) yang menyatakan kendaraan dalam kondisi baik dan layak untuk dijual. Haryoko menegaskan, seluruh hasil lelang Rubicon Mario Dandy, jika mobil sudah dibeli, akan masuk ke David Ozora: “Kalau begitu, hasil lelang akan kami serahkan kepada korban sebenarnya. Sangat, jaksa akan mengetahuinya. Operator. “Nilai terbaik untuk para korban.” (Hidup / Takdir)
Tinggalkan Balasan