Jakarta, jurnalpijar.com —
Rapat paripurna terbuka KPU Provinsi Sumut, Selasa, menetapkan 100 calon terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan jumlah kursi yang diraih hasil pemilu 2024.
Golkar menjadi partai dengan perolehan kursi terbanyak, disusul PDIP dan Garindra. Keputusan itu diambil dalam rapat pleno terbuka KPU Sumut yang digelar Selasa (28/5).
Dalam rapat tersebut diputuskan 100 calon terpilih menjadi anggota DPRD Sumut dan jumlah mandat yang diraih pada Pemilu 2024.
Dalam rapat paripurna tersebut, KPU Provinsi Sumut menetapkan 100 calon anggota DPRD terpilih dari 12 daerah pemilihan se-provinsi.
Partai Golkar meraih kursi terbanyak di DPRD Sumut dengan 22 kursi, disusul PDI Periyuangan 21 kursi, dan Partai Garindra di peringkat ketiga dengan 13 kursi.
Kemudian Partai Nasdem meraih 12 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 10 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 6 kursi, Partai Demokrat dan Hanura 5 kursi, PKB 4 kursi, serta PPP dan Perindo masing-masing. kursi
Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan, penetapan calon terpilih anggota DPRD telah sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon. Untuk seleksi. Pada Pemilu 2024 juga telah sesuai dengan surat KPU RI Nomor 789/PL.01.9-SD/05/2024.
“KPU Sumut menyelenggarakan rapat pleno penetapan calon legislatif terpilih berdasarkan perintah KPU RI, setelah tidak terjadi perselisihan hasil pemilu anggota DPRD Sumut terpilih di Mahkamah Konstitusi,” kata Agus, kata Arifin usai rapat pleno terbuka di aula KPU Sumut di Medan.
Rapat paripurna terbuka tersebut dihadiri pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut serta partai politik peserta pemilu 2024.
“Semua pihak menerima hasil rapat terbuka ini, tidak ada keberatan, semua berjalan lancar,” ujarnya.
Setelah keputusan tersebut, KPU Sumut akan memberikan salinan keputusan mengenai kedudukan calon legislatif terpilih kepada partai politik, yang akan diteruskan kepada calon terpilih tersebut. Salinan keputusan tersebut juga akan dikirimkan kepada Gubernur Sumut.
“Untuk jadwal pembukaannya, belum bisa dipastikan kapan akan dilaksanakan.” Namun berdasarkan informasi yang diterima KPU Sumut, Agus Arifin mengatakan, masa jabatan DPRD Sumut terakhir berakhir pada 16 September 2024.
(bayi/anak)
Tinggalkan Balasan