Jakarta, jurnalpijar.com –
Penyebaran uang palsu terus menghantui masyarakat. Selain itu, barang-barang ini diperjualbelikan secara online di media sosial dan pasar.
Seorang netizen membagikan tangkapan layar grup yang mempromosikan uang palsu di media sosial X.
Dalam tangkapan layar tersebut, penjual menawarkan uang palsu “berkualitas tinggi”. Penjual yang menamakan dirinya Pratama Dupal (uang palsu) ini mengatakan, uang palsu bisa terlihat seperti uang asli.
Selain itu, uang palsu dapat menularkan sinar UV. Hanya saja, setiap uang kertas palsu pecahan Rp 100.000 atau Rp 50.000 memiliki nomor seri yang berbeda-beda.
“Jaminan 98 persen sama dengan aslinya. Yang pasti aman digunakan dimana saja. Kekurangannya hanya tidak bisa menyimpan uang di ATM,” tulis Pratama Dupal.
Uang palsu dijual seharga 100 ribu rubel. Setelah itu Rp 150.000 untuk uang palsu Rp 4 juta, hingga Rp 1 juta untuk Rp 24 juta.
Menanggapi hal tersebut, Marlison Hakim, Kepala Departemen Pengawasan Mata Uang Bank Indonesia (BI), mengatakan produksi dan peredaran uang palsu dilarang.
Larangan produksi dan peredaran uang rupee palsu diatur dalam RUU No.
“Jualan di media sosial melanggar undang-undang ini, ancaman pidana penjara dan denda,” jelas Marlison kepada CNNIndonesia.com, Senin (24/6).
Dengan menyimak berbagai pemberitaan media massa dan media sosial tentang uang palsu, saya berharap masyarakat bisa menerima pemberitaan ini dengan tenang.
Marlison juga mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan kecintaan terhadap rupee dengan rutin mengidentifikasi, merawat, dan melindunginya. Dengan cara ini, Anda bisa mereduksi kedudukan para pelaku pemalsuan.
“DENGAN menghimbau semua pihak untuk bersama-sama menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah sesuai dengan Undang-Undang Mata Uang No. 7 Tahun 2011 sebagai simbol kedaulatan pemerintah, yang harus dihormati oleh seluruh warga negara Republik Indonesia dengan turut serta aktif melaporkan segala bentuk peredaran, penjualan dan pemalsuan Rupiah,” kata Marlison. (Mrh/pta)
Tinggalkan Balasan