Menu

Mode Gelap

Nasional · 31 Jul 2024

KPK Terus Buru Harun Masiku, Hari Ini Periksa Terpidana Kasus Suap


					KPK Terus Buru Harun Masiku, Hari Ini Periksa Terpidana Kasus Suap Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com –

Tim Penyidik ​​Korupsi (KPK) masih berupaya untuk mengadili Harun Masiku, tersangka kasus suap pengambilan keputusan Penggantian Sementara (PAW) anggota DPR masa jabatan 2019-2024 yang kini buron.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang terhadap terdakwa Saeful Bahri pada Selasa (30 Juli).

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Prajurit Saeful Bahri (SB), kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30 Juli).

Sebelumnya, pada Senin (29 Juli), KPK telah merampungkan pemeriksaan terhadap anggota KPU masa jabatan 2017-2022. Wahyu Setiawan dan menyelidiki keberadaan Harun. Wahyu diduga menerima suap dari Harun dan kini buron.

Menurut keterangan Wahyu, tes tersebut juga untuk memastikan lima orang yang dilarang bepergian ke luar negeri, seperti Kusnadi selaku pegawai Sekjen PDIP Hasta Kristiyant.

“Antara lain (soal ini). Ada yang tahu, ada yang tidak. Mungkin 15 pertanyaan. Nanti akan ditanyakan ke penyidik,” kata Wahyu di Gedung Dwiwarna KPK, Senin.

Sebelumnya, KPK juga memeriksa banyak saksi seperti pengacara Simeon Petrus, mahasiswa Melita De Grave dan Hugo Ganda, Hasto Kristianto, dan Kusnadi pada Mei dan Juni 2024. Tim penyidik ​​juga mendapat banyak keterangan dalam pemeriksaan tersebut.

Sementara itu, pada Kamis, 18 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dona Beris yang merupakan mantan istri Saeful Bahri. Penyidikan ini bertujuan mengusut dugaan menghalangi penyidikan atau menghalangi keadilan dalam proses pencarian Harun.

Selanjutnya, KPK juga menggeledah kediaman pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Mereka mengatakan KPK mengetahui keberadaan Harun, namun belum bisa menangkapnya.

Harun diduga menyuap Wahyu Setiawan saat masih menjadi Komisioner KPU agar bisa diangkat menjadi penerus Nazaruddin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia. Ia kabarnya menawarkan sekitar Rp 850 juta sebagai komisi untuk bisa berangkat ke Senayan.

Wahyu yang divonis tujuh tahun penjara mendapat pembebasan bersyarat efektif 6 Oktober 2023.

Ada dua orang lain yang juga dirawat KPK dalam kasus ini, yakni orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Pada Kamis, 2 Juli 2020, pengacara KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan putusan Pengadilan Kepailitan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pada 28 Juni 2020, Saeful divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta dengan pidana penjara 4 bulan.

Sementara Agustiani divonis empat tahun penjara dan denda HRK 150 juta, ditambah empat bulan penjara. (ryn/tsa)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satgas Beber Data Judi Online: Jabar Terbanyak, 7 Selebgram Ditangkap

20 September 2024 - 06:16

Disdik Depok: Wensen School Tak Punya Izin Daycare, Hanya KB

19 September 2024 - 07:15

KPU Klaim Tak Sewa Pesawat Jet untuk Distribusi Logistik Pilkada 2024

17 September 2024 - 15:14

Trending di Nasional