Menu

Mode Gelap

Nasional · 2 Agu 2024

Mahasiswa FH UGM Gugat Aturan UKT Permendikbud 2/2024 ke MA


					Mahasiswa FH UGM Gugat Aturan UKT Permendikbud 2/2024 ke MA Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com —

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadja Mada (FH UGM) mengajukan uji materi (MA) terhadap Permendikbudristek 2/2024 tentang Standar Satuan Belanja Operasional Perguruan Tinggi (SSBOPT) Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Kamis (MA). 6/6)

Upaya ini dilakukan dengan harapan kenaikan biaya pendidikan PTN tidak terjadi lagi di tahun mendatang. Pelamarnya adalah Al Seifa Rahman, Adam Soria, M. Makhush Bil Izi dan Pitria Amsti.

“Semuanya merupakan mahasiswa FH UGM dan mengajukan permohonan untuk memprotes hak peninjauan kembali Permendikbud 2/2024 tentang SSBOPT yang menurut pemohon sebaiknya dilakukan guna menghindari sama sekali meningkatkan. Untuk mencegah kenaikan biaya pendidikan tinggi dan tahun-tahun mendatang,” Saifa Rahman memberi persetujuan. Kamis (6/6).

Pemohon menyatakan Pasal 4 b, Ayat 5 (3), Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 22 (2) dan Pasal 23 (2) Permendikbud dan. Peraturan Kebudayaan 2 Tahun 2024 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Mereka mendesak Mahkamah Agung untuk menyatakan beberapa klausul tidak mempunyai kekuatan hukum.

Selain itu, mereka meminta Mahkamah Agung membatalkan Paramandikbod 2/2024 atau setidaknya memerintahkan perubahannya.

Belum lama ini, dunia pendidikan khususnya perguruan tinggi dihebohkan dengan kenaikan drastis Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Biaya Pengembangan Institusi (IPI).

Persoalan ini muncul seiring dengan makna deklarasi Pramandikbodristak 2/2024.

Peningkatan tajam terjadi hampir di seluruh PTN akibat dampak penerapan Permendikbudristek 2/2024. Bahkan, beberapa waktu lalu sempat beredar isu calon mahasiswa ditolak karena biaya pendidikan yang mahal.

Atas dasar ini terjadi penolakan, kritik dan pertentangan dari seluruh lapisan masyarakat. Bahkan, isu kenaikan biaya pendidikan membuat DPR memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadeem Anwar Makrim, dan Nadeem juga dipanggil ke istana oleh Presiden Joko Widodo untuk menjelaskan.

Nadim juga mengeluarkan pernyataan terkait pembatalan kenaikan UKT dan IPI pada tahun ajaran 2024/2025. Hal itu dicermati melalui SE Ditjen Dikti, Riset dan Teknologi No: 0511/E/PR.07.04/2024.

Dalam hal ini, SE hanya akan membatalkan kenaikan UKT dan IPI pada tahun ajaran 2024/2025.

Menurut para pelamar, kemungkinan kenaikan UKT dan IPI akan terjadi di masa depan atau dalam hal ini tahun ajaran 2025/2026 dan seterusnya. Hal ini setidaknya dibenarkan oleh Presiden Jokowi yang menyatakan UKT kemungkinan akan naik pada tahun depan. (Rhine/sapi)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Walkot Ajak Anak Muda Semarang Jadi Agen Ketahanan Pangan

6 November 2024 - 03:15

Muhadjir Kunjungi Brazil Belajar Program Makan Siang Gratis

5 November 2024 - 19:15

MKD Panggil Redaksi Tempo soal Berita Suap Kuota Haji di DPR

5 November 2024 - 13:16

Trending di Nasional