Jakarta, jurnalpijar.com —
Pemerintah Kota Tangsel (Tangsel) resmi melarang sekolah-sekolah di wilayahnya mengadakan karyawisata ke luar Provinsi Banten.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran DPRD Kota Tangsel Nomor 400.3.5/4208-DISDIKBUD tentang larangan perjalanan belajar/vidya wisata/kegiatan belajar di sela-sela masa belajar di satuan pendidikan TK, SD, dan SMA di kota tersebut. Tanggerang Selatan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 13 Mei 2024.
Dalam unggahan akun Instagram @humaskotatangsel, Kamis (16/5), Pemkot memaparkan tiga poin penting larangan tersebut.
Pertama, rencana study trip/learning trip/lintas kurikuler harus diselesaikan di kota Tangsel. Kegiatan tersebut dilarang di luar Provinsi Banten dan tidak boleh membebani orang tua siswa.
“Contohnya adalah kunjungan ke pusat pengembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan tempat wisata edukasi lokal, semuanya bertujuan untuk mendukung perekonomian lokal kota Tangierang Selatan,” tulis pemerintah kota dalam unggahan tersebut.
Kedua, dalam kegiatan study tour memperhatikan asas kepentingan dan keselamatan seluruh siswa, guru dan tenaga pengajar dalam persiapan awal kendaraan, keselamatan jalur yang akan dilalui, serta koordinasi dan penerimaan rekomendasi. Kelayakan Teknis Kendaraan Dinas Angkutan Kota Tangsel.
Ketiga, pihak satuan pendidikan dan yayasan penyelenggara kunjungan studi harus berkoordinasi dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel sesuai dengan amanahnya.
[Gambas: Instagram]
Banyak kota yang melarang karyawisata sekolah di daerah mereka. Larangan tersebut meluas setelah 11 orang tewas dalam kecelakaan maut yang melibatkan rombongan wisata SMK Lingga Kenkana Depok di Siat, Subang pada Sabtu (5/11).
Selain Tangsel, pembatasan serupa juga dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Kuningan, Pangandaran, Cirebon, Depok, Bogor, Simah, dan Jawa Tengah.
Namun, ada juga pihak yang menilai praktik tersebut tidak adil.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Ueno menilai kesalahan kecelakaan fatal di SMK Lingga Kenkana bukan terletak pada kegiatan study tour, melainkan penggunaan fasilitas yang tidak sesuai.
Karena itu, dia berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumad untuk membenahi angkutan umum, khususnya bus wisata, agar karyawisata sekolah tidak disalahkan.
“Memang kesalahan penyelenggaraan studi banding yang melibatkan moda transportasi yang tidak sesuai fungsinya harus disalahkan pada pengemudi yang tidak memenuhi syarat dan kewaspadaan sumber daya manusia seperti server internet. Kita perlu mengembangkan sertifikasi dan mengambil tindakan tegas terhadap penyalahgunaan” kata Sandiaga saat memimpin rapat dengan pemangku kepentingan. Pariwisata Bali di Gedung Poltekapar Widyatula, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (16.5) sore. (SFR/SFR)
Tinggalkan Balasan