Jakarta, jurnalpijar.com
Presiden BP2MI Benny Rhamdani membenarkan pengamatannya terhadap Sosok T yang pernah dianggap sebagai otak perjudian online di Indonesia.
Benny menjelaskan, akronim yang disampaikannya merupakan dalang masuknya TKI secara ilegal ke Kamboja. Ia mengaku pernyataan tersebut disalahartikan sebagai dalang perjudian online di Indonesia.
Klarifikasi tersebut disampaikan Benny kepada media usai menjalani pemeriksaan sekitar 5,5 jam oleh Direktur Kriminal Umum Bareskrim Polri.
“Ilusinya kalau saya bicara judi online, seperti judi online di Indonesia yang dikelola oleh tim, ternyata tidak,” ujarnya kepada wartawan, Senin.
Dia menambahkan: “Saya menyebutkan hubungannya (inisial T) dengan penempatan ilegal di Kamboja, mereka disewa untuk bermain game online dan penipuan online di Kamboja.
Benny mengatakan para korban penempatan ilegal di Kamboja saat itu bekerja di perjudian online dan penipuan online.
“Ketika anak-anak dari negara ini ditempatkan di Kamboja, mereka bekerja di bisnis perjudian online dan ada juga penipuan online.”
Sebelumnya, Kompol Listyo Sigit Prabowo menyebut pemanggilan Benny diperlukan untuk mengklarifikasi T sehingga membuat publik kaget.
Dia menjelaskan, nantinya penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan memberikan pencerahan kepada Benny tentang identitas T agar bisa dilakukan pengusutan menyeluruh.
Sebaiknya dipanggil secara resmi agar jelas dan tidak mengandung pencemaran nama baik, kata Listyo, Minggu (28/7).
Sigit menambahkan, permintaan klarifikasi tersebut juga diharapkan bisa mempercepat penangkapan Tokoh T jika terungkap terlibat tindak pidana perjudian online.
Benny sebelumnya membeberkan dugaan bisnis judi online di Indonesia dikuasai oleh Gambar T. Pokoknya.
Benny mengatakan, angka T tersebut muncul setelah BP2MI menyelidiki pelaksanaan perjudian online yang dikuasai Kamboja dan melibatkan warga Indonesia.
“Orang tersebut adalah orang yang selama republik ini berdiri tidak boleh terpengaruh oleh hukum,” kata Benny, di Medan, Sumut, Rabu (24/7).
(tfq/DAL)
Tinggalkan Balasan