Menu

Mode Gelap

Otomotif · 7 Agu 2024

Daihatsu Soal Wajib Asuransi TPL Kendaraan: Belum Ada Juklak


					Daihatsu Soal Wajib Asuransi TPL Kendaraan: Belum Ada Juklak Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com —

Astra Daihatsu Motor (ADM) menyambut baik rencana pemerintah yang mewajibkan pemilik mobil memiliki asuransi kecelakaan pihak ketiga atau biasa disebut Third Party Liability (TPL).

Bapak Agung Handyani, Direktur Pemasaran dan Komunikasi Korporat ADM, yakin bahwa pemerintah telah mempertimbangkan usulan tersebut dengan cermat, terutama dalam kaitannya dengan implikasi kebijakan tersebut setelah diterapkan.

ADM disebut masih menunggu instruksi penerapan kebijakan tersebut agar bisa menentukan langkah selanjutnya.

“Nanti kita lihat kebijakannya apa, lalu implementasinya bagaimana, jadi kita lihat dulu karena belum ada juklaknya,” kata Agung, Jumat (19). . ). /7).

Akankah harga naik?

Asuransi wajib yang menjamin ganti rugi kepada pihak ketiga jika terjadi kecelakaan pasti akan ditanggung oleh pengguna kendaraan.

Hal ini secara tidak langsung mencerminkan kemungkinan harga kendaraan baru menjadi lebih mahal karena membawa beban tambahan yaitu biaya asuransi.

Trai Mulyono, Kepala Pemasaran dan Hubungan Pelanggan PT Astra International Tbk. Sales Operation Daihatsu mengatakan kemungkinan tersebut saat ini belum bisa terjawab secara jelas karena aturannya belum diresmikan.

Jika rincian teknis aturan tersebut terungkap, kata Trai, pihaknya akan mengambil keputusan mengenai harga mobil Daihatsu nantinya.

“Jika sudah menjadi wajib, akan ada opsi untuk menambah premi ke total asuransi. Namun belum ada pengaturan seperti apa bentuk dan teknisnya. Kita hanya bisa melihat kedepannya seperti apa, belum ada prediksinya. kata Tri.

Direktur Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomyono sebelumnya mengatakan seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib mengikuti asuransi tanggung jawab pihak ketiga (TPL) mulai Januari 2025.

TPL merupakan produk asuransi yang memberikan jaminan ganti rugi kepada pihak ketiga secara langsung melalui kendaraan yang dipertanggungkan, akibat risiko yang dijamin dalam polis. (pendapat/wajah)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Motor Kebal Pembatasan BBM Subsidi Pertalite 1 Oktober

19 September 2024 - 21:19

Pertamina Bakal Luncurkan BBM Rendah Sulfur, Pakai Nama Pertalite?

19 September 2024 - 17:18

Bengkel Reparasi dan Cat Bodi Mobil BMW-MINI di Tangerang

19 September 2024 - 14:15

Trending di Otomotif