Jakarta, jurnalpijar.com.
Gibran Rakabuming Raka mengaku tidak pernah menerima gajinya selama menjabat Wali Kota Solo.
Putra sulung Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), mengaku tidak akan menerima gaji jika masih menjabat hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat pengunduran diri.
“(Gaji diambil?) Belum pernah (gaji) diambil,” kata Gibran saat menerima wartawan di Solo, Solo, Rabu (17/7).
Selanjutnya, setelah menyerahkan surat pengunduran diri ke DPRD Solo, Gibran memutuskan meninggalkan mobil dinas dan rumah dinas Lodji Gandrang.
“(Kemarin) saya sudah kasih suratnya (pengunduran diri), harus saya kembalikan ke Pemkot. Jadi (sekarang saya pakai mobil sendiri) saya tidak pernah pakai Rumdin (rumah dinas), saya kosongkan.” -memilih.
Sebelumnya diberitakan, Gibran berhak mendapat gaji sebagai Wali Kota Solo meski sudah mengajukan surat pengunduran diri.
Wakil Ketua PDRD Sugeng Rianto mengatakan Gibran akan tetap mempertahankan haknya hingga Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat atau perintah pengunduran diri.
“(Gajinya masih ada) Kalau kita tanggal 17 Juli tengah bulan, kalau logika formalnya valid sampai muncul surat Kementerian Dalam Negeri, itu sampai saat itu Mas Gibran. Keputusan Kementerian Dalam Negeri, sampai saat itu Gibran berhak menduduki jabatan Wali Kota Solo,” kata Sugeng Detik Jateng mengutip Said.
Baca cerita lengkapnya di sini. (tim/anak)
Tinggalkan Balasan