Menu

Mode Gelap

Nasional · 9 Agu 2024

KPK Surati Kemendikbud hingga Kemenag soal Temuan Kecurangan PPDB


					KPK Surati Kemendikbud hingga Kemenag soal Temuan Kecurangan PPDB Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com –

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara khusus akan menyurati pemangku kepentingan terkait temuan praktik penipuan berupa suap, pungli, dan gratifikasi yang lumrah dalam proses pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Temuan praktik penipuan ini berasal dari Survei Penilaian Integritas Pendidikan (SPI) tahun 2023 yang respondennya adalah siswa, orang tua, guru, dan pimpinan satuan pendidikan/perguruan tinggi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, survei tersebut mengukur tiga aspek utama, yakni karakter integritas peserta didik, ekosistem pendidikan terkait internalisasi nilai-nilai integritas, dan risiko korupsi dalam tata kelola pendidikan.

Budi menjelaskan, hasil survei tersebut dirilis KPK melalui Rilis Hasil Edukasi SPI pada 30 April 2024 dengan mengundang pemangku kepentingan terkait antara lain Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dinas pendidikan, pemerintah daerah. Kantor Kementerian Agama, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL) dan Kopertais.

KPK juga akan menyurati secara khusus kepada pemangku kepentingan terkait, kata Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (26/6).

Ia menambahkan, KPK akan memantau dan mengevaluasi (monev) saran dan rekomendasi yang telah disampaikan.

“Sehingga penelitian tersebut benar-benar dapat memberikan dampak nyata dalam meningkatkan integritas dunia pendidikan di Indonesia,” kata Budi.

Untuk mencegah praktik penipuan tersebut terulang kembali, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Dalam Pelaksanaan PPDB.

KPK berharap melalui SE ini dapat mendorong pelaksanaan PPDB secara obyektif, transparan, dan akuntabel.

SE 7 Tahun 2024 ditandatangani oleh Plt Ketua KPK Nawawi Pomolango pada 16 Mei 2024 dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, hingga gubernur, bupati atau walikota, dan inspektur KPK.

Isi surat edaran tersebut pada hakikatnya menghimbau agar unit pelaksana teknis yang bertanggung jawab di bidang pendidikan, pendidikan madrasah, atau pendidikan agama tidak memanfaatkan pelaksanaan PPDB untuk melakukan tindakan korupsi dan tindakan yang menimbulkan benturan kepentingan, benturan dengan peraturan atau kode etik. etika dan membawa risiko sanksi pidana.

Komisi Pemberantasan Korupsi juga mengimbau masyarakat luas, baik orang tua maupun wali siswa, untuk tidak melakukan praktik gratifikasi yang mengganggu proses pelaksanaan PPDB, kata Budi. (ryn/pmg)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Walkot Ajak Anak Muda Semarang Jadi Agen Ketahanan Pangan

6 November 2024 - 03:15

Muhadjir Kunjungi Brazil Belajar Program Makan Siang Gratis

5 November 2024 - 19:15

MKD Panggil Redaksi Tempo soal Berita Suap Kuota Haji di DPR

5 November 2024 - 13:16

Trending di Nasional