Jakarta, jurnalpijar.com —
Jaksa Febri Diansyah mengaku menerima imbalan sebesar Rp 800 juta saat mendampingi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai pengacara dalam penuntutan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat hadir sebagai saksi dalam kasus perampokan dan pemerasan yang melibatkan SYL di Pengadilan Umum Sengketa (DPGOR) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Senin. (3/6).
Awalnya, Hakim Fahzal Hendry menanyakan peran Februari bekerja sama dengan SYL dalam proses penyidikan di KPK. Hakim Fahsal pun menanyakan berapa honor yang diterima Februari atas bantuan hukumnya. Febri menjelaskan, kehormatan tersebut dibagikan kepada tim kuasa hukum yang mendampingi SYL.
Menurut Febri, honor yang diterima mengacu pada Pasal 21 UU Kejaksaan berdasarkan kesepakatan dengan klien. Belakangan, Hakim Fahsal kembali memintanya menyebutkan kehormatan yang diterimanya pada Februari lalu. Namun Febri kembali bertanya.
“Apakah pantas saya mengatakan hal ini di sini, Tuan?” kata Februari.
Hakim Fahzal mengatakan February tidak bisa menjawab pertanyaan yang diajukan pengacara atau penasihat hukumnya. Namun pertanyaan yang diajukan hakim harus terjawab pada Februari. Hakim Fahsal mencontohkan Pasal 165 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mempersilahkan hakim untuk menanyakan pertanyaan apa pun kepada saksi.
“Itu hak Saudara, tidak melanggar hukum, mohon dijawab,” kata Hakim Fahsal.
Febri juga menyebutkan bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp 800 juta untuk menemani SYL dalam program penelitian di KPK.
“Saat pemeriksaan saat itu, jumlah yang disepakati adalah Rp 800 juta,” kata February.
“Kami ada 8 pihak untuk 3 klien. Rp 800 juta per kasus. Biasa saja kalau pengacara menerima,” kata Febri.
Hari ini, Senin (3/6) tim jaksa KPK memanggil lima orang saksi dalam kasus tersebut. Mereka adalah pengacara/mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah; Thirgaraya S. Santo (GM Media Radio Brambers/PD Bayureksha); Dedi Nursyamsi (Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Tenaga Kerja Pertanian, Kementerian Pertanian); Sugiatno (Menteri Pertanian Karumka Rumdin); dan Yusgie Sevyahasna (Staf TU Departemen Alat dan Mesin Pertanian).
Dua terdakwa lainnya diadili bersama SYL dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Gusti Subakyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Dirjen Prasarana dan Sumber Daya Ketenagakerjaan Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta. 44.546.079.044 dan 40.647.444.494 selama tahun 2020-2023.
Selain itu, SYL telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kasusnya masih disidangkan di KPK.
(Pop/DAL)
Tinggalkan Balasan