Menu

Mode Gelap

Otomotif · 12 Agu 2024

Korlantas Jelaskan Tahapan Proses Pembuatan SIM dengan BPJS


					Korlantas Jelaskan Tahapan Proses Pembuatan SIM dengan BPJS Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com —

Departemen Kepolisian Lalu Lintas Nasional (Korlantas) menjelaskan proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang nantinya harus dimiliki oleh BPJS Kesehatan.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo menjelaskan, nantinya syarat utama yang harus ditunjukkan masyarakat adalah bukti menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Pak Heru mengatakan, bukti keterlibatannya akan diverifikasi terlebih dahulu oleh petugas SIM di seluruh satpa polda.

“Pertama, bagi yang sudah punya bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu melalui saluran layanan WA BPJS Kesehatan 08118165165. Bagi yang belum punya, pengecekannya akan dilakukan menggunakan NIK,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (5/6). .

Jika status BPJS tidak aktif, Pak Heru mengatakan proses pembuatan SIM masih bisa dilakukan oleh masyarakat. Namun SIM yang dibuat belum bisa dilaksanakan sampai peserta melakukan aktivasi BPJS.

Dia menjelaskan, masyarakat nantinya wajib menunjukkan nomor registrasi VA atau bukti pelunasan atau bukti keikutsertaan program rehabilitasi/iuran BPJS.

“Untuk nomor VA, peserta hanya mendaftar dan tidak berkontribusi pada BPJS,” jelasnya.

Ia menambahkan, “Bagi peserta yang memiliki tunggakan dan ingin membayar biayanya, kami juga menyediakan sejumlah saluran layanan yang dapat diakses oleh pemohon SIM.”

Sebelumnya, Mabes Polri akan menerapkan aturan baru yang mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan dan perpanjangan SIM. Pelamar harus menunjukkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan atau JKN.

Ketentuan ini akan diuji coba mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 di 7 provinsi: Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Persyaratan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 yang merupakan pemutakhiran Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Aturan ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Nasional Tahun 2022 yang bertujuan untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN. Saat ini, sekitar 63 juta dari 270,4 juta peserta terdaftar sebagai JKN tidak aktif.

(tfq/mil)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Motor Kebal Pembatasan BBM Subsidi Pertalite 1 Oktober

19 September 2024 - 21:19

Pertamina Bakal Luncurkan BBM Rendah Sulfur, Pakai Nama Pertalite?

19 September 2024 - 17:18

Bengkel Reparasi dan Cat Bodi Mobil BMW-MINI di Tangerang

19 September 2024 - 14:15

Trending di Otomotif