Menu

Mode Gelap

Otomotif · 14 Agu 2024

Kamera ETLE Bisa Deteksi Wajah Pengendara dan Tilang Pakai Poin


					Kamera ETLE Bisa Deteksi Wajah Pengendara dan Tilang Pakai Poin Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com.

Corlantas Polri menghadirkan teknologi baru sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Enforcement berbasis pengenalan wajah (ETLE face recognition). Kamera canggih ini dapat mengidentifikasi pelanggar lalu lintas dan menjadi dasar sistem tilang.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso mengatakan, sistem pengenalan wajah ETLE nantinya akan mampu menonjolkan perasaan pengguna jalan dengan mencocokkan wajah.

Slamet mengatakan, catatan sikap lalu lintas hasil pengenalan wajah yang terverifikasi akan disimpan sebagai bagian dari catatan sikap lalu lintas (TAR). Sistem TAR ini mencatat secara lengkap perilaku pengemudi di jalan.

TAR merupakan sistem yang melaporkan dan mengevaluasi karakteristik dan kemampuan pengemudi, khususnya yang terlibat dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Tujuan dari sistem ini adalah untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya mendengarkan dan memantau lalu lintas.

“TAR melaporkan, mencatat dan memberi tanda, memberikan poin, dimana kejahatan paling sedikit diberi nilai 1, rata-rata 3, berat 5. Begitu pula yang bertanggung jawab atas kecelakaan kecil diberi nilai 5, 10 sedang dan 10. 12 serius,” jelas Slamet.

Detail tentang bagian-bagiannya

Undang-undang ini tertuang dalam Undang-Undang Surat Izin Mengemudi Polisi Nomor 5 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 19 Februari 2021. Namun undang-undang yang ditandatangani Kapolri Listje Sigit Prabowo belum juga digunakan.

Berdasarkan aturan tersebut, diberikan tiga poin penalti: 1 poin, 3 poin, dan 5 poin. Jumlah poin yang diberikan tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas.

Jika jumlah poin mencapai 12, maka SIM dapat dikenakan dua sanksi: pembekuan sementara SIM atau pencabutan sementara sampai ada keputusan pengadilan.

Orang yang memiliki kartu SIM yang termasuk dalam salah satu sanksi ini bisa mendapatkan kembali kartu SIMnya setelah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan pengemudi.

Apabila akumulasi poin suatu kejahatan mencapai 18 poin, maka SIM pelaku akan dicabut berdasarkan keputusan pengadilan. Untuk mendapatkan kembali SIMnya, pelanggar harus melalui proses pengurusan SIM baru.

Berikut daftar lengkap aspek positif menurut Perpol 5/2021 yang mengacu pada berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ayat (1) Pasal 275: Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya rambu lalu lintas, rambu lalu lintas, lampu lalu lintas, alat pejalan kaki, dan alat keselamatan pengguna jalan.

Amsal 276 : Siapapun yang mengemudikan kendaraan umum di jalan raya, tidak boleh berhenti di stasiun.

Peraturan 278: Setiap orang yang mengendarai kendaraan roda empat atau lebih di jalan tanpa ban yang dipotong, segitiga pengaman, dongkrak, celemek, dan perlengkapan pertolongan pertama dalam keadaan darurat.

Pasal 282 Setiap pengguna jalan yang tidak menaati petunjuk polisi.

Pasal 285 ayat (1): Setiap orang yang mengendarai sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan jalan, antara lain kaca spion, klakson, lampu depan, lampu rem, lampu berjalan, perlengkapan penerangan, alat pengukur kecepatan, drainase. . dan tekanan ban.

Ayat (3), (4), (6) Pasal 287: Pelanggaran terhadap tata tertib berhenti dan parkir, mengabaikan kendaraan pertama yang berbunyi atau menyala, serta melanggar tata tertib menaiki dan bergabung dengan kendaraan lain.

Ayat (2) Pasal 288: Mengemudikan kendaraan di jalan tanpa dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang masih berlaku.

Dalil 289: Penumpang yang duduk di sebelah pengemudi tidak memakai sabuk pengaman.

Peraturan 290: Siapapun yang mengemudikan atau mengendarai kendaraan bermotor tidak wajib memakai sabuk pengaman atau helm.

Pasal 291: Pengendara sepeda motor tidak memakai helm standar Indonesia dan memperbolehkan penumpangnya tidak memakai helm.

Pasal 292 Mengendarai sepeda motor tanpa sespan, membawa lebih dari satu penumpang.

Peribahasa 293 Mengendarai mobil di jalan tanpa membakar kuda poni besar pada malam hari dan pada kondisi tertentu pada siang hari.

Dalil 294: Mengemudikan kendaraan yang hendak berbelok atau mundur tanpa lampu berkedip atau isyarat tangan.

Amsal 295 : Mengendarai mobil yang hendak berpindah jalur atau bergerak ke samping tanpa memberi isyarat.

Kalimat 300 Tidak menggunakan jalur khusus atau tidak menggunakan jalur kiri, kecuali dalam hal menyalip atau berpindah jalur, tidak menghentikan mobil pada saat menaikkan dan/atau menurunkan penumpang, tidak menutup pintu mobil pada saat mobil sedang melaju. .

Pasal 301 Setiap orang yang mengemudikan kendaraan tidak menggunakan jaringan jalan sepanjang kelompok jalan yang telah ditetapkan.

Pasal 302 Setiap orang yang mengemudikan kendaraan umum yang mengangkut orang tanpa berhenti, kecuali di tempat yang telah ditentukan, menaikkan, menurunkan penumpang di luar tempat pemberhentiannya, atau melewati jaringan jalan yang berbeda dari yang tertera pada jalan tersebut. perjanjian.

Kalimat 303 : Barang siapa mengemudikan kendaraan untuk pengangkutan orang tanpa alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat a, b, dan ayat (4) Pasal 137.

Peraturan 304: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan yang membawa orang untuk tujuan tertentu, menaikkan atau menurunkan penumpang lain di jalan atau menggunakan kendaraan yang tidak layak untuk dikendarai untuk tujuan lain.

Pasal 306 Setiap orang yang mengemudikan kendaraan barang yang tidak sah menurut hukum untuk mengangkut barang.

Ke halaman berikutnya 3 poin dan 5 poin

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Motor Kebal Pembatasan BBM Subsidi Pertalite 1 Oktober

19 September 2024 - 21:19

Pertamina Bakal Luncurkan BBM Rendah Sulfur, Pakai Nama Pertalite?

19 September 2024 - 17:18

Bengkel Reparasi dan Cat Bodi Mobil BMW-MINI di Tangerang

19 September 2024 - 14:15

Trending di Otomotif