JAKARTA, CNN Indonesia — Untuk mengendarai kendaraan roda dua bermesin 250-500 CC harus menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1. (Mike/Mike)
Otomotif
JAKARTA, CNN Indonesia — Untuk mengendarai kendaraan roda dua bermesin 250-500 CC harus menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1. (Mike/Mike)