Jakarta, jurnalpijar.com —
Konversi Nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dimulai tahun depan. Pemilik kartu SIM lama tidak perlu berbuat apa-apa, nomor SIM akan otomatis berubah jika masa berlakunya diperpanjang hingga lima tahun.
“Setelah itu (SIM) masih berlaku lima tahun ke depan. Lalu kalau diperpanjang jangka waktunya sesuai kebijakan format terbaru. Jadi kita sederhanakan, tidak langsung kita ubah.” Direktur Lalu Lintas Polri Brigjen Yusri Yunus ditemui di Jakarta, Senin (27 Mei).
Yusri mengatakan, penggantian nomor SIM menjadi NIK akan memudahkan pendataan. Kedepannya, SIM bisa dipadukan dengan dokumen pemerintah lain yang mengacu pada NIK.
“Datanya akan kita gabungkan. Nanti kalau kita buka, datanya sama, termasuk nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS, semua dalam satu data, jadi lebih mudah, ” jelasnya.
Apalagi, diyakini seseorang bisa mengeluarkan dua kartu SIM dengan menggunakan NIK pada kartu SIM. Hal ini dimaksudkan untuk menghilangkan praktik memiliki banyak kartu SIM di berbagai provinsi.
Hal ini dimaksudkan untuk mendorong masyarakat mengikuti seluruh proses pembuatan kartu SIM, termasuk uji praktik dan teori serta foto, hingga kartu SIM baru dicetak.
Orang dapat SIM, tidak mengikuti ujian teori dan ujian praktek, dan menemukannya di Korlantas, pusat komando, dan tidak dapat dicetak. Silakan, tetapi Anda tidak akan mengeluarkan kartu SIM Anda. Yusri mengatakan: “Ini yang disebut sentralisasi.
(fea / fea)
Tinggalkan Balasan