Menu

Mode Gelap

Nasional · 20 Agu 2024

Apa Itu Dewan Pertimbangan Agung Era Prabowo?


					Apa Itu Dewan Pertimbangan Agung Era Prabowo? Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com —

DPR berupaya mengubah nama Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang kemungkinan mulai berfungsi pada masa pemerintahan Prabowo Subianto.

Upaya perubahan nomenklatur dilakukan dengan melakukan perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres. Seluruh kelompok DPR sepakat untuk mengajukan RUU tersebut ke paripurna sebagai usulan inisiatif DPR.

Oleh karena itu, kesembilan kelompok menyetujui RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 sebagai rancangan usulan inisiatif DPR RI, kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Gedung DPR. Rabu (8/9).

Lantas DPA apa yang ingin dipulihkan oleh Presiden Joko Widodo sebelum menggantikan Prabowo Subianto?

Supratman menjelaskan, DPA ini fungsinya sama dengan Wantimpres. Ia menegaskan, meski namanya berubah, fungsinya tidak akan berubah.

“Fungsinya tidak berubah sama sekali,” kata Suplatman.

Namun, dia mengatakan jumlah anggota DPA akan disesuaikan dengan kebutuhan presiden. Berbeda dengan keanggotaan Wantimpres yang saat ini terdiri dari seorang ketua dan delapan anggota.

Di sisi lain, Anggota Baleg DPR RI Rico Sia dari Fraksi NasDem mengatakan DPA akan menjadi badan yang setara dengan kementerian/lembaga lainnya.

Ia menjelaskan, Departemen Politik akan berupaya memberikan masukan kepada Presiden untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil sejalan dengan prinsip demokrasi dan hukum.

“Pastikan penguatan lembaga ini dengan mengembalikan status dan kedudukan Dewan Pertimbangan Agung sebagai lembaga nasional yang sejajar dengan lembaga lainnya,” kata Rico.

Dahulu, DPA merupakan lembaga senior pemerintah yang akhirnya dibubarkan pada masa reformasi tahun 1998.

Pembubaran DPA didasarkan pada ketentuan Pasal 4 DPA dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini bertepatan dengan penghapusan departemen tersebut oleh Amandemen Keempat pada bulan Agustus 2002.

Ia wajib menjawab pertanyaan presiden sebelum DPA dibagikan dan berwenang memberikan rekomendasi kepada pemerintah.

Ketiga, melalui Perubahan Keempat, Pasal 16 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur bahwa Presiden membentuk lembaga pertimbangan.

Komite tersebut kemudian bertugas memberikan rekomendasi dan memberikan masukan kepada presiden.

Pasal 16 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (mba/gil) menyatakan: “Presiden membentuk lembaga pertimbangan yang tugasnya memberi nasihat dan menyatakan pendapat kepada Presiden dan diatur dengan undang-undang.”

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Walkot Ajak Anak Muda Semarang Jadi Agen Ketahanan Pangan

6 November 2024 - 03:15

Muhadjir Kunjungi Brazil Belajar Program Makan Siang Gratis

5 November 2024 - 19:15

MKD Panggil Redaksi Tempo soal Berita Suap Kuota Haji di DPR

5 November 2024 - 13:16

Trending di Nasional