Menu

Mode Gelap

Ekonomi · 22 Agu 2024

Perkenalan PBJT atas Jasa Parkir


					Perkenalan PBJT atas Jasa Parkir Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com —

Pusat Data Pendapatan Bapenda DKI Jakarta menyatakan bahwa jasa parkir termasuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Orang Pribadi (PBJT), yaitu pajak yang dibayarkan oleh pengguna akhir atas ‘konsumsi barang dan/atau jasa’.

Hal ini sesuai dengan Undang-undang Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024.

“Beberapa barang dan jasa merupakan barang dan jasa khusus yang dijual dan/atau diserahkan kepada pengguna akhir,” kata Direktur Jenderal Pusat Data dan Informasi Pendapatan Jakarta Morris Danny.

Morris menjelaskan, jasa parkir adalah suatu jasa yang menyediakan atau menata tempat parkir di badan jalan, dan/atau jasa memarkir mobil di tempat parkir. Pelayanan tersebut berkaitan dengan perusahaan induk atau diberikan sebagai suatu perusahaan, termasuk penyediaan tempat penyimpanan mobil.

Subyek PBJT yaitu penjualan, penyerahan dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu termasuk jasa parkir, terdiri dari dua hal, yaitu penyediaan atau pengoperasian tempat parkir, dan juga parkir valet.

Tempat parkir ini adalah milik pemerintah, Pemerintah Daerah DKI, dan pemerintah daerah lainnya, dan pengelolaannya diberikan kepada swasta; dan yang dikelola oleh kantor, jika hanya menggunakan pekerja kantoran dengan bayaran.

Selain itu, Perda DKI No. 1 Tahun 2024 juga mencantumkan item yang tidak termasuk dalam PBJT untuk layanan siaga, yang meliputi 5 item:

Pertama, pelayanan parkir yang disediakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah DKI Jakarta.

Kedua, pelayanan parkir yang disediakan kantor untuk karyawannya sendiri.

Ketiga, jasa parkir yang disediakan oleh kedutaan, konsulat dan perwakilan negara asing berdasarkan ketentuan perjanjian.

Keempat, menyediakan tempat penyimpanan untuk 10 kendaraan roda dua atau lebih, dan/atau maksimal 20 kendaraan roda dua.

Kelima, penerapan lahan parkir yang seluruhnya dilakukan untuk penjualan mobil.

Morris mengatakan, subjek PBJT adalah konsumen suatu barang dan jasa tertentu. Sedangkan PBJT wajib adalah orang pribadi atau organisasi yang menjual, menyerahkan, dan/atau mengonsumsi barang dan jasa tertentu.

Dasar-dasar menempatkan PBJT dalam layanan siaga

Secara umum dasar penerapan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen atas barang dan jasa tertentu, termasuk pembayaran kepada penyedia atau pengelola tempat parkir, atau penyedia jasa parkir PBJT atas jasa parkir.

Untuk pembayaran dengan menggunakan voucher atau bentuk lain yang sejenis dengan nilai rupiah atau mata uang lainnya, dasar penerapan PBJT ditetapkan pada nilai rupiah atau mata uang lainnya.

Apabila tidak ada pembayaran, maka dasar penerapan PBJT dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku di wilayah DKI Jakarta.

Pemda DKI berwenang menentukan kebijakan yang mengatur penggunaan kendaraan pribadi dan tingkat kemacetan. Untuk PBJT Jasa Mobil, Pemda DKI dapat menentukan syarat dasar pembayaran biaya mobil sebelum diterapkan pengurangan.

Tarif PBJT untuk jasa parkir ditetapkan sebesar 10 persen, dengan besaran PBJT yang dibayarkan dihitung dengan mengalikan tarif dasar dengan tarif PBJT.

Waktu pembayaran PBJT akan ditentukan pada saat pembayaran atau penyerahan jasa penyediaan tempat parkir PBJT untuk servis mobil.

Penerapan PBJT untuk pelayanan parkir di DKI Jakarta

Daerah pemungutan PBJT tersendiri adalah wilayah Zona DKI tempat barang dan jasa tertentu dijual, diserahkan, dan/atau dikonsumsi.

Morris menegaskan, hal itu merupakan bukti upaya pengelolaan dan pengaturan istilah “pajak parkir” sebagai “Pajak Barang dan Jasa Swasta (PBJT) atas pelayanan parkir” implementasi sistem UUD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.

Oleh karena itu, kondisi di atas dapat menjadi pedoman bagi siapa saja yang terlibat dalam penyediaan layanan mobil di wilayah DKI Jakarta.

Morris berharap baik pemerintah, penyedia layanan parkir, dan pengguna dapat bekerja sama menerapkan aturan ini guna menciptakan keamanan dan kesejahteraan bersama.

“Penerapan pelayanan parkir PBJT ditujukan untuk wilayah, namun untuk mengatur dan mengkoordinasikan penggunaan ruang parkir serta mengurangi kemacetan lalu lintas di kawasan,” kata Morris (re/rir).

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kode Pamitan Sri Mulyani: I’m Gone

20 September 2024 - 14:14

Rupiah Tertekan ke Rp16.228 Pagi Ini Imbas Kondisi Politik AS

20 September 2024 - 04:15

Melihat Besaran Gaji PNS Kementerian Keuangan

19 September 2024 - 19:14

Trending di Ekonomi