Menu

Mode Gelap

Nasional · 22 Agu 2024

Polisi Ungkap Kendala Berantas Judi Online: Bandar Ada di Luar Negeri


					Polisi Ungkap Kendala Berantas Judi Online: Bandar Ada di Luar Negeri Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengatakan, salah satu kendala penghapusan perjudian online adalah kehadiran bandar asing.

“Salah satu kendala dalam menjerat bandar yang terlibat perjudian online adalah adanya bandar yang berlokasi di luar negeri,” kata Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (14/6).

Menurut Ade, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Divhubinter Polri untuk mengekstradisi pelaku perdagangan manusia yang lokasinya diketahui secara spesifik di luar negeri.

Di sisi lain, Ade Safri menyebut pihaknya telah menyelesaikan 23 kasus sepanjang Januari 2020 hingga Juni 2024.

“Total yang ditangkap dan ditahan sebanyak 59 tersangka,” ujarnya.

Selain itu, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga aktif dan intensif berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menutup situs judi online.

Bekerja sama dengan PPATK untuk memblokir akun-akun yang diduga digunakan untuk perjudian online dan mengkampanyekan bahaya perjudian online melalui platform media sosial Cyber ​​Polda Metro Jaya, kata Ade Safri.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online sebagai langkah tegas memberantas praktik perjudian online di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto juga ditunjuk memimpin gugus tugas tersebut. Penunjukan Hadi dilakukan melalui keputusan presiden yang akan diumumkan dalam waktu dekat.

“Sebelum saya datang ke sini, saya sudah punya inisial saya. Ketuanya adalah Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, dan wakilnya adalah Menteri Koordinator Komite Pemantau Program,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arye Setiadi dalam konferensi pers di PMC. Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/06).

Sedangkan Budi Aryeh ditunjuk sebagai Ketua Harian Bidang Pencegahan. Serta Kapolri Jenderal Listö Sigit Prabowo selaku Ketua Harian Badan Penegakan Hukum.

Budi mengatakan, pembentukan Satgas Judi Online merupakan bentuk fokus khusus pemerintah terhadap kasus-kasus praktik ilegal yang telah memakan banyak korban jiwa.

Pemerintah, kata dia, juga membuka kemungkinan untuk mengidentifikasi keterkaitan antara perjudian online dengan pinjaman online ilegal. Ia merujuk pada temuan PPATC terkait hal tersebut.

“Judol dan pinjol ilegal itu kakak adik, kakak adik. Nanti pada dasarnya kami akan memastikan pemberantasan perjudian online dan pinjaman online ilegal dilakukan secara menyeluruh,” ujarnya. (tidak ada/tidak)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satgas Beber Data Judi Online: Jabar Terbanyak, 7 Selebgram Ditangkap

20 September 2024 - 06:16

Disdik Depok: Wensen School Tak Punya Izin Daycare, Hanya KB

19 September 2024 - 07:15

KPU Klaim Tak Sewa Pesawat Jet untuk Distribusi Logistik Pilkada 2024

17 September 2024 - 15:14

Trending di Nasional