Jakarta, jurnalpijar.com —
Pemerintah angkat suara atas proses investigasi yang dilakukan Komisi Uni Eropa terhadap impor biodiesel dari Indonesia yang diduga melakukan penghindaran bea masuk.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Jatmiko Brice Wityaksono menjelaskan Kementerian Perdagangan terus memantau perkembangan proses investigasi.
Namun penelitian tersebut konon tidak dilakukan langsung di Indonesia, melainkan di China dan Inggris.
“Selama proses investigasi, Kemendag terus memantau perkembangan prosesnya karena Komisi Uni Eropa tidak melakukan investigasi di Indonesia melainkan di China dan Inggris,” kata Jatmiko saat dihubungi, Minggu (6 Februari).
Dia melaporkan, pemeriksaan sebenarnya sudah dilakukan sejak 17 Agustus 2023. Penyelidikan akan berlangsung sembilan bulan.
Namun pemohon mencabut permohonannya pada 19 Januari 2024. Selanjutnya, Komisi Uni Eropa mengeluarkan Commission Implementing Decision (EU) 2024/1273 yang menghentikan proses investigasi pada 7 Mei 2024.
Jatmiko menambahkan, saat ini pemerintah Indonesia sedang memperjuangkan akses pasar UE untuk biodiesel Indonesia karena adanya litigasi WTO dimana UE mengenakan bea masuk anti-subsidi terhadap impor produk biodiesel Indonesia.
Sidang dimulai setelah DSB menyetujui permintaan Indonesia untuk membentuk panel pada 27 November 2023, dan sidang pertama dijadwalkan pada paruh kedua tahun 2024, katanya.
Sebelumnya, UE menyelidiki apakah biodiesel Indonesia diekspor melalui Tiongkok atau Inggris untuk menghindari kewajiban bea masuk biodiesel UE. Investigasi Uni Eropa ini dilakukan sebagai tanggapan atas permintaan sebelumnya dari Dewan Biodiesel Eropa, sebuah asosiasi produsen biodiesel Eropa.
Seperti yang dilaporkan Reuters, penyelidikan dilakukan setelah adanya protes dari Perancis, Jerman dan Belanda karena diberlakukannya kontrol Uni Eropa yang lebih ketat terhadap impor biofuel dari negara-negara Asia.
Pasalnya, industri biodiesel Eropa menilai impor biodiesel dari negara Asia, salah satunya China, adalah penipuan.
“Permintaan tersebut berisi bukti yang cukup bahwa langkah-langkah untuk memulihkan kewajiban impor produk terkait dapat dihindari oleh impor produk yang sedang diselidiki,” kata Komisi Eropa dalam Jurnal Resmi Uni Eropa tahun 2023.
“Setelah penerapan langkah-langkah pemulihan yang ada, terjadi perubahan pola perdagangan terkait ekspor dari Indonesia dan Tiongkok, serta dari Inggris ke Uni Eropa,” lanjut pernyataan tersebut.
(th/DAL)
Tinggalkan Balasan