Menu

Mode Gelap

Nasional · 26 Agu 2024

Kejagung: Kualitas 109 Ton Emas Ilegal Dicap Logo Antam Palsu Rendah


					Kejagung: Kualitas 109 Ton Emas Ilegal Dicap Logo Antam Palsu Rendah Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com —

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut ada perbedaan kualitas antara emas seberat 109 ton yang diberi label palsu Antam dengan logam mulia asli produksi PT Antam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Somadana Kuts mengatakan, kualitas emas 109 ton yang diproduksi swasta jauh lebih rendah dibandingkan kualitas produksi PT Antam.

Ya pasti ada bedanya (kualitas), itu emas ilegal 109 ton, yang satu lagi emas legal, katanya kepada wartawan, dikutip Sabtu (1/6).

Kuts tidak merinci perbedaan kualitas yang dimaksud. Dia hanya mengatakan, penyidik ​​masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Hanya dari pihak Anthem, kami tidak memeriksa pihak swasta yang terlibat. Kami juga tidak tahu siapa yang diuntungkan, apakah swasta atau perusahaan atau penjual emas,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap kasus korupsi baru terkait pengelolaan komoditas emas sebanyak 109 ton yang dilakukan PT Antam pada 2010-2021.

Dalam kasus korupsi emas, partai menetapkan enam mantan manajer Unit Usaha Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (PPLM UB) PT Antam sebagai tersangka.

Keenam tersangka tersebut adalah TK selaku General Manager (GM) periode 2010-2011; HN selaku GM periode 2013-2011; DM selaku GM periode 2013-2017; GM periode 2019-2021 dan ID sebagai GM periode 2021-2022 (tfq/fra).

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satgas Beber Data Judi Online: Jabar Terbanyak, 7 Selebgram Ditangkap

20 September 2024 - 06:16

Disdik Depok: Wensen School Tak Punya Izin Daycare, Hanya KB

19 September 2024 - 07:15

KPU Klaim Tak Sewa Pesawat Jet untuk Distribusi Logistik Pilkada 2024

17 September 2024 - 15:14

Trending di Nasional