Jakarta, jurnalpijar.com –
Pernyataan itu disampaikan Barescream Pori setelah Pengadilan Negeri Bandung menerima dakwaan awal Peggy Setiawan terkait putusan korban dalam kasus pembunuhan Vina.
Direktur Kriminal Barescream Poli Brigjen Juhandani Raharjo Puro mengatakan, keputusan tersebut akan dijadikan dokumen penyidikan untuk proses penyidikan yang dilakukan Polda Jabar.
“Ini sebenarnya evaluasi kita bersama, kita juga melihat penilaian penyidik yang ada bagaimana prosesnya,” ujarnya dalam jumpa pers, Senin (8/7).
Juhandani mengatakan dalam putusannya, Hakim Eman Suleman juga menyinggung kerja hukum yang tidak dilakukan penyidik dalam proses mengadili Peggy sebagai tersangka.
Karena itu, dia enggan berkomentar terlebih dahulu terkait dugaan penangkapan ilegal Peggy oleh penyidik. Dia mengatakan, Barescream akan mendalami prosedur yang dilakukan penyidik, terutama yang disebut tidak dilakukan oleh PN Bandung.
“Apakah ini penangkapan palsu atau tidak, ini masih kami dalami dulu.” Lihat dimana proses yang ada. Karena kalau dilihat dari proses sebelum produk digunakan, tentu ada prosedur yang tidak akan digunakan penyidik,” jelasnya.
Meski demikian, Juhandani meyakinkan Polri sebagai aparat kepolisian akan terus memantau dan menindaklanjuti putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Bandung terkait hal tersebut.
Prinsipnya, seperti disampaikan Caro Pemas, kami akan mengikuti keputusan yang ada atau keputusan hakim, tambahnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan pendahuluan yang diajukan Peggy Setiawan dalam kasus pembunuhan kekasih Vina dan Eki.
Dari putusan tersebut, hakim tunggal Eman Suleman menilai putusan terdakwa yang dilakukan Polda Jabar tidak sah dan tidak sah serta tidak mempunyai hak.
Hakim Eman memerintahkan Polda Jabar menghentikan segala penyidikan terhadap Peggy. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar pun memerintahkan pembebasan Peggy dari tahanan.
Ujarnya dalam sidang, Senin (8/7). (tfq/gil)
Tinggalkan Balasan