Menu

Mode Gelap

Nasional · 28 Agu 2024

DKPP Bakal Panggil Sekjen KPU di Sidang Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU


					DKPP Bakal Panggil Sekjen KPU di Sidang Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com –

Komisi Pemilihan Umum Presiden (PCC) akan memanggil Sekretaris Jenderal KPU (Sekyen) Bernad Dermavan dan jajarannya untuk diadili terkait pelanggaran etik, terduga pimpinan KPU nakal Hashim Asyari meyakinkan anggota PPLN berikut ini.

Presiden DCPP Hedi Lugito mengatakan, undangan dari peserta tersebut Direktur KPU RI Betty Epsilon Idros tidak hadir dan hanya memberikan keterangan tertulis pada pertemuan pertama.

“Kami menelepon sekretaris kantor presiden dan melibatkan sekretarisnya. Karena mereka hanya menulis informasi saja sehingga belum bisa kami verifikasi,” kata Hedi di gedung DKPP RI, Jakarta Pusat, Rabu (22/5) malam.

Di sisi lain, Heady juga membenarkan pihak lain yang terlibat yakni Dedi Mahendra Desta juga tidak hadir dalam persidangan ini.

Ia mengatakan, kehadiran Desta diwakili oleh Pemimpin Redaksi NET TV Dede Apriadi selaku sutradara.

“Jadi bukan kita (yang memanggil), itu inisiatif redaksi, tapi nanti kalau kita panggil redaksi, tidak boleh. Ini inisiatifnya,” Hedi menjelaskan alasannya menelpon Desta dan Betty

Jaksa Penuntut Umum Aristo Pangaribuan mengungkap alasan DCPP memanggil peserta dalam hal ini Desta dan Beti.

“Poin-poin utamanya saling terhubung dan berkaitan dengan pelecehan. Utamanya terkait dan berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan,” kata Aristo dari gedung DCPP RI, Rabu.

Aristoteles tidak menjelaskan secara gamblang alasan mengapa mereka disebut organisasi terkait. Dia berargumen bahwa rincian persidangan tidak bisa dipublikasikan.

“Saya tidak bisa lebih spesifik lagi mengenai hal itu.” Kenapa disebut begitu,” ujarnya.

Sidang digelar tertutup di Pengadilan Tinggi DCPP, Jakarta Pusat. Percobaan berlangsung selama 7 jam.

Usai persidangan, Hasim membantah seluruh rincian pengaduan tersebut. Dia mengklaim seluruh rincian pengaduan tidak sesuai fakta.

Dugaan pelanggaran tersebut bermula dari laporan yang dikirimkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik pada Kamis (18/4) lalu.

“Kami melaporkan Ketua KPU ke DCPP atas pelanggaran etika, integritas, dan profesionalisme yang diduga melibatkan perbuatannya dalam urusan pribadi dan sosial baik dengan ZPLN di luar negeri,” jelas pengacara korban, Aristo Pangaribuan dari DCPP.

Aristo menjelaskan berbagai bukti yang dilampirkan dalam laporan tersebut, yakni bukti wawancara dan foto.

Aristo menjelaskan, upaya Hassim untuk mencapai korban dilakukan antara Agustus 2023 hingga Maret 2024. Keduanya bertemu di Indonesia dan luar negeri.

Ia mengatakan, Hasim berupaya menjangkau petugas PPLN meski terpisah jarak.

Aristo mengatakan, petugas PPLN itu memutuskan mundur menjelang pemilu 2024 karena merasa kurang sehat. (ya/ya)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Walkot Ajak Anak Muda Semarang Jadi Agen Ketahanan Pangan

6 November 2024 - 03:15

Muhadjir Kunjungi Brazil Belajar Program Makan Siang Gratis

5 November 2024 - 19:15

MKD Panggil Redaksi Tempo soal Berita Suap Kuota Haji di DPR

5 November 2024 - 13:16

Trending di Nasional