Jakarta, jurnalpijar.com —
Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Gabungan Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, telah meminta izin konser dan acara lainnya untuk jangka waktu mulai dari 14 hari hingga tiga minggu.
Ia mengetahui bahwa perizinan acara di Indonesia akan disederhanakan baik secara nasional maupun internasional.
“Izin penyelenggaraan harus dikeluarkan 14 hari sebelum hari H untuk acara nasional dan 21 hari sebelum hari H untuk acara internasional,” kata Luhut saat peluncuran digitalisasi layanan perizinan perencanaan acara di The Tribrata Darmawangsa, Selatan. Jakarta, Senin (24/6).
Lugut juga mengatakan, visa H-1 yang dikeluarkan sebelum pelaksanaan tidak akan berlaku lagi. Pasalnya, pemerintah kini telah menerapkan sistem perizinan acara secara online.
Menurutnya, penerapan sistem tersebut merupakan respon terhadap kebutuhan industri pariwisata. Intinya, izin online akan memberikan kepastian dan transparansi yang diperlukan industri pariwisata dalam penyelenggaraan acara.
Lugut menjelaskan, proses perizinan akan dipermudah, yakni berkurangnya data yang masuk dari 63 menjadi 33 berkas. Kemudian dari 9 dokumen tersebut, 2 dokumen harus diserahkan oleh penyelenggara.
“Setelah pelepasan ini, kami berharap tidak ada lagi H-1 [izin imigran] yang dikeluarkan. Kami tegaskan kembali formulir H-1 tidak lagi dikeluarkan atau beberapa jam sebelum acara, ”ujarnya.
Luhut pun berharap dengan dukungan tersebut, akan semakin banyak lagi acara-acara menarik yang digelar di Indonesia, baik lokal maupun internasional. Karena akan meningkatkan penerimaan negara bagi UMKM.
Selain itu, ia mengatakan peningkatan jumlah event internasional akan mengarah pada tercapainya target pencapaian 14,3 juta wisman dalam program Program Nasional “Bangga Berwisata Indonesia 2024”.
“Salah satu upaya untuk meningkatkan daya saing pariwisata Indonesia sebagai arah utama di Asia Tenggara adalah dengan meningkatkan jumlah event internasional. .
(Khr/Jumat)
Tinggalkan Balasan