Jakarta, jurnalpijar.com —
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang membahas penyesuaian pajak baru untuk transaksi kripto selama masa transisi pengawasannya berpindah dari Badan Pengawasan Berjangka Komersial (Bappebti).
Rencananya pengawasan kripto akan dialihkan ke OJK mulai awal tahun 2025.
CEO Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, untuk rencana pengenaan pajak baru ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.
Pajak atas mata uang kripto saat ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia no. 68/PMK.03/2022 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 yang ditetapkan sebesar 0,1 persen dari nilai aset kripto. Pajak ini termasuk dalam tarif penghasilan final pada Pasal 22.
Tentu saja terkait dengan aturan tentang aset kripto yang sudah diterapkan PMK. Mulai sekarang sampai kita beralih ke OJK tetap berlaku (kurs berlaku). ),” kata Hasan di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat (8/9).
Menurutnya, jika pengawasan resmi dialihkan ke OJK, kemungkinan besar pajaknya akan berbeda karena masuk dalam kategori aset keuangan digital.
“Akan ada perubahan, misalnya pada kategorisasi definisi kelompok aktif. Sebelumnya payung hukumnya adalah peraturan mengenai kontrak berjangka komersial. Jadi nanti tentu kita akui sebagai aset keuangan digital,” dia menjelaskan.
“Ke depan tentunya kami akan membuka ruang untuk berdiskusi lebih lanjut (pajak kripto) dengan Kementerian Keuangan,” imbuhnya.
Selain membahas pajak, pihaknya juga akan mengatur modal minimum aset kripto. Namun akan dilakukan secara bertahap dan pada tahap awal akan menggunakan besaran yang ditetapkan Bappebti yakni minimal Rp 100 miliar.
“Kalau melihat yang dilakukan sekarang misalnya, sepertinya modal yang ditetapkan Bappebti selama ini sudah sangat memadai, yakni di awal Rp 100 miliar,” tutupnya.
(ldy/sfr)
Tinggalkan Balasan