Jakarta, jurnalpijar.com –
Amerika Serikat (AS) telah memasukkan Brunei Darussalam ke dalam kasus perdagangan manusia.
Brunei dan Sudan terdaftar sebagai “Tingkat 3” dalam laporan tahunan Departemen Luar Negeri AS. Kedua negara ini dinilai belum mengambil langkah signifikan dalam memerangi perdagangan manusia.
Departemen Luar Negeri AS juga mengusulkan hukuman tujuh tahun penjara bagi Brunei bagi pelaku perdagangan manusia. Pemerintah negara Asia Tenggara ini mengadili dan mendeportasi beberapa korban yang membutuhkan pertolongan.
“[Brunei] mengumumkan penangkapan para pengungsi pekerja, dan membebaskan beberapa dari mereka yang ditangkap,” kata Departemen Luar Negeri AS.
Pada saat yang sama, Sudan diyakini melakukan perdagangan manusia untuk tujuan perang.
“Kami yakin ada kebijakan atau pola perdagangan manusia yang dilakukan pemerintah Sudan yang mencakup perekrutan tentara anak-anak,” kata Departemen Luar Negeri AS kepada AFP.
Akibat laporan ini, pemerintah Sudan dan Brunei berisiko terkena sanksi AS karena masuk daftar hitam.
Laporan Departemen Luar Negeri AS juga menyatakan bahwa perdagangan manusia masih menjadi masalah utama di seluruh dunia. Mereka mencatat sekitar 27 juta orang di dunia dieksploitasi untuk pekerjaan dan seks.
Laporan tersebut juga menekankan peran teknologi dalam memudahkan pedagang melintasi perbatasan negara lain.
Menteri Luar Negeri AS Anthony Blinken mengatakan ada peningkatan signifikan dalam penipuan siber yang dilakukan pekerja di luar negeri.
Negara-negara yang masuk dalam daftar hitam tingkat ketiga memiliki hubungan yang buruk dengan Amerika Serikat. Beberapa di antaranya adalah Tiongkok, Rusia, dan Venezuela.
Namun tidak demikian dengan Brunei. Brunei memiliki hubungan persahabatan dengan Amerika Serikat, namun negara mayoritas Muslim ini banyak dikritik karena tetap menerapkan hukuman mati bagi homoseksualitas.
Selain memasukkan Brunei dan Sudan, Amerika Serikat menghapus Aljazair dari daftar hitam karena menilai negara tersebut sebagai “kekuatan yang signifikan,” dan mengumumkan undang-undang anti-perdagangan manusia yang baru di Aljazair. Undang-undang ini mengkriminalisasi tiga kali lebih banyak dibandingkan dugaan perdagangan manusia.
(isa/dna)
Tinggalkan Balasan